Berita Sumut

Pemko Tanjung balai Tolak Buka MoU Videotron, Dinilai Tidak Transparan

putra
matatelinga.com
Videotron Tj.Balai.
MATATELINGA,Tanjung Balai : Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menolak membuka Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Tanjungbalai dengan PT. Sarang Tawon Sukses Abadi (STSA) terkait pengelolaan videotron.



Penolakan ini tertuang dalam surat Dinas Kominfo Nomor : 480/104/Kominfo tertanggal 17 Januari 2024 yang menyatakan bahwa informasi data MoU Videotron tersebut dikecualikan dan bersifat rahasia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Penolakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan jurnalis. Mereka menilai bahwa MoU tersebut seharusnya terbuka untuk publik karena menyangkut kepentingan publik, yaitu terkait pengelolaan videotron di Kota Tanjungbalai.


Penulis
: Riki
Editor
: Putra
Tag:MoUKominfoMatatelingaVideotron

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.