Berita Sumut

Pemberian THR Tujuh Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan, Disnaker Asahan Akan Kawal

Administrator
Matatelinga.com
Kadis Kominfo Asahan Syamsuddin
MATATELINGA, Asahan: Para pekerja dan buruh di wilayah Asahan akan mendapatkan pengawalan dalam penyaluran dana Tunjangan Hari Raya (THR), pengawalan tersebut dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Ketenagakerjaan, Rabu (20/03/2024).



Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Asahan Meilina Siregar yang disampaikan melalui Kadis Kominfo Asahan Syamsuddin dalam keterangannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan akan mengkawal THR para pekerja dan buruh yang ada di Kabupaten Asahan.



Para pekerja dan buruh berhak menerima THR dari perusahaan dimana tempatnya bekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh, ujarnya.


BACA JUGA:Tim Safari Ramadhan Dimalam Ke 3 Kunjungi Musholah At Taubah Kecamatan Rahuning.


Syamsuddin juga mengatakan selain itu Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan juga akan membuka POSKO pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024, dengan dibukanya Posko pengaduan ini merupakan salah satu cara Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengkawal THR para buruh yang telah bekerja di sebuah perusahaan.


BACA JUGA:Hari Kedua Safari Ramadhan 1445 H, Assisten I Bersama Camat Kistim Sambangi Masjid Taqwa


Dan ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.



Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh, serta adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan dan pemberian THR dimaksud paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan memberikan bukti pemberian THR kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, tukasnya (dieks).

Penulis
: Dieks
Editor
: Amrizal
Tag:Disnaker AsahanPemberian THRIndexmatatelinga.commatatelinga comTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.