Berita Sumut

Pasutri Ini Dituntut 5 Tahun Bui, Karena Palsukan Tandatangan Surat Kuasa Senilai Rp 583 Miliar

Administrator
Matatelinga.com
Pasutri sedang mendengarkan tuntutan dalam Sidang di Pengadilan Negeri Medan
MATATELINGA, Medan: Dinilai terbukti memalsukan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah sehingga cair Rp583 miliar, pasangan suami istri (pasutri) yakni Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) warga Kompleks Masdulhak Medan dituntut masing-masing selama 5 tahun bui.



"Tuntutan kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko dan Septian Napitupulu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (1/11/2024).



Menurut JPU, kedua terdakwa telah memalsukan tandatangan Hok Lim dalam surat Kuasa untuk mencairkan uang perusahaan di sebuah bank swasta. Padahal Hok Lim tidak pernah menyetujui kepada pasutri itu untuk mengambil uang di bank swasta tersebut.


BACA JUGA:Polrestabes Medan Ringkus 9 Pembobol Rumah dan Curanmor, 3 Ditembak


Akibatnya korban tidak bisa melanjutkan kerjasama bisnis kepada pihak lain karena dana perusahaan sudah diambil kedua terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa merugikan Hok Lim. Dan yang meringankan kedua terdakwa sudah uzur dan belum pernah dihukum.



Direncanakan Jumat (1/11/2024) hari ini persidangan dilanjutkan untuk mendengar nota pembelaan dari pasutri tersebut yang dalam persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Nazir.


Penulis
: Reza
Editor
: Amrizal
Tag:matatelinga.commatatelinga comPN MedanPasutri Ini Dituntut 5 TahunPasutri Tip Senilai Rp 583 Miliarpengadilan negeri medanIndexTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.