MATATELINGA. Pematang Siantar:Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA hadiri Pembukaan Rapat Paripurna VI Tahun 2023, Pengantar Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2023 yang digelar di ruang sidang DPRD Pematang Siantar, Rabu siang (23/08/2023).
Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga SH membuka rapat yang dilanjutkan pembacaan surat-surat masuk oleh Sekretaris Dewan, Eka Hendra.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pemko-siantar-bantu-korban-longsor-dan-kebakaran
Selanjutnya dr Susanti, bahwa penyusunan Rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2023 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keuangan Daerah.
Pasal 161 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; serta keadaan darurat.
Penulis : sip