Berita Sumut

Oknum PPK Diduga Tipu Caleg Dipanggil KPU Deliserdang, Pelapor di Klarifikasi

putra
Matatelinga.com
Klarifikasi dugaan tipu caleg.
MATATELINGA,Deli Serdang ; Kasus dugaan penipuan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan Beringin, Kecamatan Lubukpakam dan Kecamatan Galang terhadap Calon Legislatif berinisial W ditindak lanjuti Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Deliserdang. KPU dikabarkan sudah memanggil sejumlah oknum PPK pada Jum'at kemarin atas laporan terkait etik yang dilakukan Caleg W bersama kuasa hukumnya ke KPU beberapa waktu lalu.


BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/rapat-koordinasi-peraturan-mahkamah-agung-ri-di-pengadilan-negeri-simalungun




Oknum PPK di laporkan karena meminta uang sebanyak 750 juta rupiah pada caleg W untuk mendapat suara seperti yang mereka tawarkan. Pemberian uang dilakukan oleh W dan tim nya, namun begitu Pemilu selesai dilakukan suara yang dijanjikan nyaris tidak ada. Hal ini mengakibatkan kerugian pada W dan ia keberatan. Lalu bersama Kuasa Hukumnya Bayu Triananda SH melaporkan oknum oknum PPK Nakal ini.



Sementara itu, KPU Deliserdang hari ini mengundang pelapor untuk melakukan klarifikasi terkait aduan terhadap oknum PPK Kecamatan Beringin, Kecamatan Lubukpakam dan Kecamatan Galang di ruang rapat Kantor KPU Deliserdang di Jalan Karya Jasa, Desa Tanjung Garbus Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Senin 1/4/2024 sore.


Penulis
: Ahmad
Editor
: Putra
Tag:OknumcalegMatatelingaPPKtipu

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.