Berita Sumut

Nyuri Sawit Untuk Beli Sabu, Pengedar Ikut Diseret Ke Polsek

putra
matatelinga
Tersangka pencurian sawit dan tersangka pedagang narkotika
MATATELINGA, Asahan : Sudah ketagihan nyabhu "IPS alias Wansek" (25) warga dusun II desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane Asahan nekad melakukan pencurian Tandan Buah Sawit diareal perkebunan milik masyarakat.


BACA JUGA:Pelaku Pembakaran Motor Polisi di Belawan Akhirnya Dibekuk


Hasil kejahatannya untuk membeli narkotika jenis sabhu kepada pedagang narkotika berinisial "RA alias Rudi alias Toner", Minggu (13/4/ 2025)



Kapolsek Prapat Janji Polres Asahan AKP.Defta Sitepu melalui Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji Ipda Kamaeda Sugari membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian sawit dan pelaku perdagangan narkotika jenis sabhu, dan penangkapan tersebut terjadi pada Jum'at 11 April 2025 sekira pukul 16.00 wib, ujarnya.


BACA JUGA:Bukti Nyata,Kapolres Pematangsiantar Pimpin Penangkapan Penjual Sabu di Jalan Nagur


Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/23/III/2025/ SPKT Polsek Prapat Janji/ Resor Asahan /Polda Sumut, tertanggal 20 Maret 2025 , unit Reskrim Polsek Prapat Janji melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Tandan Buah Sawit.



Pelaku saat diinterogasi juga mengatakan hasil pencurian TBS tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabhu, dan pelaku juga mengatakan penjual narkotika tersebut merupakan pedagang sabhu yang sering menjaja serta sering mangkal didusun IV desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.


Penulis
: Dieks
Editor
: Putra
Tag:NyuriMatatelingasabuSawit

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.