MATATELINGA, Asahan : Sudah ketagihan nyabhu "IPS alias Wansek" (25) warga dusun II desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane Asahan nekad melakukan pencurian Tandan Buah Sawit diareal perkebunan milik masyarakat.
Hasil kejahatannya untuk membeli narkotika jenis sabhu kepada pedagang narkotika berinisial "RA alias Rudi alias Toner", Minggu (13/4/ 2025)
Kapolsek Prapat Janji Polres Asahan AKP.Defta Sitepu melalui Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji Ipda Kamaeda Sugari membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian sawit dan pelaku perdagangan narkotika jenis sabhu, dan penangkapan tersebut terjadi pada Jum'at 11 April 2025 sekira pukul 16.00 wib, ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/23/III/2025/ SPKT Polsek Prapat Janji/ Resor Asahan /Polda Sumut, tertanggal 20 Maret 2025 , unit Reskrim Polsek Prapat Janji melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Tandan Buah Sawit.
Pelaku saat diinterogasi juga mengatakan hasil pencurian TBS tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabhu, dan pelaku juga mengatakan penjual narkotika tersebut merupakan pedagang sabhu yang sering menjaja serta sering mangkal didusun IV desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
[br]
Selanjutnya tim opsnal Reskrim Polsek Prapat Janji berdasarkan ocehan pencuri sawit tersebut, langsung memburu pedagang narkotika jenis sabhu dimaksud.
Tersangka "RA alias Rudi alias Toner" akhirnya dapat dibekuk, dan tersangka tersebut saat dibekuk berasa disekitar gudang sawit yang kosong.
[br]
Saat dilakukan interogasi membenarkan semua aktifitasnya dan dari hasil penggeledahan didapat barang bukti 3 kantong plastik klip berisi butiran kristal warna putih bening, yang disimpan dibalik kaca cermin.
Terhadap tersangka "IPS alias Wansek" (25) warga dusun II desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane Asahan saat ini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Prapat Janji, dan terhadap tersangka "RA alias Rudi alias Toner" telah kami limpahkan proses penyidikannya ke Sat.Res Narkoba Polres Asahan, pungkasnya.