Berita Sumut

MK Tolak Gugatan Paslon Hendri Syahputra Daulay - Ellya Rosa Siregar, Maya Hasmita - Jamri Bupati Labuhanbatu

putra
Matatelinga
Majelis hakim konsritusi MKRI, diketuai Suhartoyo, membacakan putusan (atas), dan bawah paslon Maya - Jamri, Bupati Labuhanbatu periode 2025-2029..
MATATELINGA, Jakarta: Gugatan pasangan calon (paslon) Bupati - Wakil Bupati Labuhanbatu periode 2025 - 2029, Hendri Syahputra Daulay - Ellya Rosa Siregar, kandas ditangan majelis hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), yang bersidang Selasa (4/2/2025) malam di Jakarta.




"Permohonan pemohon ditolak.Tidak memenuhi syarat formil gugatan", ucap Suhartoyo SH MH, selaku hakim ketua majlis dalam amar putusannya.


Masih menurut Suhartoyo - yang juga selaku ketua MKRI, didamping 8 (delapan) hakim konstitusi lainnya, gugatan yang diajukan pemohon dalam permohonannya, dinyatakan kabur.




Dengan jatuhnya tiga kali ketukan palu di meja persidangan berbalutkan kain berwarna hijau itu, memuluskan jalan hj Maya Hasmita - h Jamri, menjadi bupati - wakil bupati Labuhanbatu, periode 2025 - 2030.


BACA JUGA:Polres Labusel Sambut Bintara Remaja , AKBP Arfin Fachreza : Tekankan Disiplin dan Dedikasi


Menanggapi hasil keputusan DissmisalMKRI dibacakan Selasa (4/2/25) pukul 21.25 WIB, yang menyatakan, materi gugatan pemohon paslon berjulukan Hero, Ahmad Ansyari Siregar SH MH, selaku kuasa hukum paslon 02 (Maya - Janri) menegaskan, perkara59/PHP.BUP/xxiii/2025Labuhanbatu, hakimMKRImenyatakan permohonan paslon 03 ditolak.


"Putusan MK berkaitan perkara 59/phpu.bup/xxiii/2025 Labuhanbatu permohonan 03 dinyatakan di tolak." tegas kuasa hukum paslon 02 (Maya - Jamri).



Penulis
: Yasmir
Editor
: Putra
Tag:labuhanbatuMK Tolak Gugatan PaslonMKIndexMatatelingamatatelinga.commatatelinga comPaslonTerkiniTolak

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.