MATATELINGA, T.Tinggi :Sat Reskrim Polres Tebingtinggi mengamankan dua orang pria dewasa yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar diwilayah Kota Tebingtinggi. Penindakan dilakukan di Jalan Danau Singkarak Lk III, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebingtinggi pada Selasa (12/5/2025) sore.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial APU (23), warga Dusun IV Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, dan S (44), warga Desa Wonosari Lk IV, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari lokasi penangkapan, tim Sat Reskrim turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel 100 PS warna kuning BK 8040 VN, 12 jerigen berisi BBM jenis
solar, satu set pompa minyak elektrik, lima barcode, serta dua tangki penampungan minyak," ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH,MH pada Jumat (15/5/2026).