Berita Sumut

Miliki Senjata Api, Warga Tempuling Ditangkap Tekab Polsek Medan Area

Administrator
Matatelinga.com
MATATELINGA, Medan- Tim Anti Bandit ( Tekab ) Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pria, warga Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung karena memiliki senjata api rakitan jenis valor B 6.1 caliber 5 mm berikut 2 butir peluru. Sabtu (24/4/2021) pukul 07.10 WIB.



Menurut informasi yang dihimpun di Polsek Medan Area menyebutkan bahwa penangkapan SR berdasarkan informasi warga masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang memiliki senjata api.


Atas informasi tersebut, lalu dilakukan penggeledahan di rumah SR, saat itu ditemukan 1 pucuk senjata api bersama barang bukti 2 butir.


Baca Juga:Dua Desa Terisolir Akibat Ditutup Material Longsor
Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrimnya Iptu Rianto SH pada awak media saat dikonfirmasi (28/4) siang, membenarkan peristiwa tersebut.


"Iya benar sudah kita amankan, untuk itu pelaku diancam dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 13 tahun 1951," sebut Iptu Rianto SH. (Suriyanto)

Penulis
: Suriyanto
Editor
: Amrizal
Tag:Kota MedanPolsek Medan AreablibliIndexmatatelinga.commatatelinga commiliki senpiSumutTerkiniTraveloka

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.