MATATELINGA, Gunungsitoli : Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah mengamankan DPO perkara Tindak Pidana Pemilu an. Suriani Tafona'o dirumahnya di Desa Siforoasi Uluhou Kecamatan Bawolato Kab. Nias, Kamis (13/3/2025). Kali ini, seorang terpidana DPO perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince menyerahkan diri ke Kejari Gunungsitoli, Jumat (14/3/2025).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu berhasil menggalang keluarga dan perangkat desa sehingga DPO an. Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince selanjutnya diserahkan ke Jaksa Eksekutor.
"Terpidana Yaatulo Bawamenewi diantar langsung oleh keluarga dan segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 140/PID.sus/2019/ PNGST, tanggal 01 Juli 2019," paparnya.
Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan bahwa amar Putusan terhadap Terpidana Yaatulo Bawamenewi yaitu Pidana Penjara selama 8 (delapan bulan) dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) jika tidak dibayar maka ditambah subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
"Terpidana Yaatulo Bawamenewi, yang beralamat di Desa Siforoasi Uluhou Kecamatan Bawolato Kab. Nias, menyerahkan diri diantar oleh sepupunya Toberni Bawamenewi alias Ama Juki dan pamannya bernama Arnius Bawamenewi alias Ama Cindi karena telah menyadari kesalahannya. Terpidana juga diyakinkan oleh keluarga bahwa Terpidana Suriani Tafona’o dengan kasus serupa telah dijemput dan menjalani hukumannya," papar Kasi Intel Yaatulo Hulu.
BACA JUGA : Tindak Pidana Pemilu 2019, Tanpa Perlawanan DPO Terpidana Suriani Tafona'o Diamankan di Rumahnya
Kronologi perkara tindak pidana Pemilu ini, lanjutnya berawal pada Rabu, 17 April 2019 sekira pukul 16:30 WIB di Desa Sifaoro’asi Uluhou Kec Bowolato Kab.Nias di TPS 02 terpidana bersama 15 (lima belas) orang lainnya dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 532 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Selama proses persidangan Terpidana Ya’atulo Bawamenewi Alias Ama Vince tidak pernah hadir di persidangan (in absentia)," tandasnya.
Berdasarkan keterangan terpidana saat menyerahkan diri ke Kantor Kejari Gunungsitoli, ia pergi ke Provinsi Riau, seminggu setelah selesai pemungutan suara di tahun 2019 lalu.
Selanjutnya terpidana Yaatulo Bawamenewi menetap dan bekerja di Pekan Baru tepatnya di PT.GUP Danau dan kembali ke Pulau Nias pada Februari 2022.
Bahwa setelah penyerahan diri Yaatulo Bawamenewi maka terpidana yang sudah menjalani pidana penjara bertambah 4 orang, dimana 3 orang sebelumnya adalah:
1. Fatulusi Bawamenewi Alias Ama Agnes : 8 bulan pidana penjara, denda 1 juta Subs 1 bulan kurungan;
2. Amualago Hia alias Ama Kasto dengan pidana yang sama;
3. Suriani Tafonao dengan pidana yang sama, ditangkap pada Kamis,13 Maret 2025.
Setelah melengkapi administrasi dan pemeriksaan kesehatan, terpidana Yaatulo Bawamenewi diantar ke Lapas Klas 2 Gunungsitoli untuk menjalani hukumannya.
MATATELINGA, Langkat Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat pada malam akhir pekan, Polres Langkat melalui S
Berita Sumut
MATATELINGA, JakartaPadaMinggu (31/5/2026) mulai pukul 07.09 WIB, menunjukkan harga emas untuk UBS, Antam dan Galeri24 kompak naik, masing
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Kebijakan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang mengembalikan layanan perekaman dan pencetakan eKTP ke tingka
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Stadion Teladan Medan berpotensi besar menggelar pertandingan ASEAN U19 Boys&039 Championship 2026 (Piala AFF U19) t
Bola
MATATELINGA, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang tersangka pencurian bahan bangunan yang beraksi di Jalan Bromo, Kecamat
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Mission Impossible Team (MIT) Ja
Berita Sumut
MATATELINGA, T.Tinggi Nenpertahankan prestai merupskan sesuatu yang berat, bamun Kota Tebingtinggi di bawah kepemimpinan Walikota H. Iman I
Ekonomi
MATATELINGA,Negerilama Ketahuan mengantongi narkotikatika jenis daun ganja kering, disaku celana belakang, personil Unit Reskrim Polsek Bil
Berita Sumut
MATATELINGA, Pematangsiantar Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku kepem
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Polisi kembali mengungkap delapan gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan kendaraan hasil tindak kejahatan. Dalam
Berita
MATATELINGA,Pancur Batu Polsek Pancur Batu meringkus satu dari sejumlah pengedar narkotika diduga jenis sabu berinisial, RA (21) warga Kec
Berita Sumut