Rabu, 29 April 2026 WIB

Mantan Waka Polres Binjai Dihukum Demosi 4 Tahun

Redaksi - Rabu, 02 Agustus 2023 14:26 WIB
Mantan Waka Polres Binjai Dihukum Demosi 4 Tahun
Matatelinga.com
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono
MATATELINGA, Medan : Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, mantan Waka Polres Binjai Kompol AB dihukum demosi 4 tahun.

Sebab, dia terbukti berselingkuh dengan LS, istri seorang pengusaha jual beli sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

[sdsense]

Akibat perbuatannya, Kompol AB dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan dari sebelumnya.

"Terbukti lah (berselingkuh). Demosi 4 tahun, perbuatan tercela," sebut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, Selasa (2/8/2023).

Kini, Kompol AB dimutasi ke satuan kerja (satker) Pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Sumut.

Sebelumnya, Waka Polres Binjai Kompol AB dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut pada 16 Mei karena diduga berzina dengan istri orang LS.

Sebelumnya, Kompol AB dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut karena dugaan berselingkuh dengan istri pelapor, seorang pengusaha jual beli sepeda motor di Sergai.

Namun, belakangan laporan itu dicabut, namun proses hukum internal terhadap Kompol AB tetap berjalan.



Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru