MATATELINGA⁰,Asahan-Bupati Asahan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan tlah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tak teraudit(Unaudited) TA 2021 kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara di Medan , Senin (14/03/2022)
Bupati Asahan H.Surya yang didampingi Wakil Bupati Asahan Taufik ZA Siregar bersamaSekdakab Asahan Jhon Hardi Nasution serta beberapaa pejabat lainnya usai menyerahkan LKPD tersebut mengatakan LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk Pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut sudah diatur dalampasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerahwajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dan penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir padatiap tahunnya, ujarnya.
Sementara kepala Perwakilan BPK Sumut menyampaikanapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan karena telah menyerahkan LKPD 16 hari lebih cepat dari batas akhir penyerahan LKPD yaitu tanggal30 Maret 2022.
Kabupaten Asahan menjadi Kabupatenke 10 yang telah menyerahkan LKPD BPK perwakilan Sumut, BPK Perwakilan Sumatera Utara juga mengapresiasi atas tindak lanjut yang sudah dilakukan pemerintah kabupaten Asahan atas temuan BPKsudah mencapai 80 %, pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Asahan tahun 2021secara lebih rinci mulai dari tanggal 21 maret 2022 s/d 14 April 2022., ungkapnya (dieks)