Berita Sumut

Libatkan 2 Oknum Polisi dan Pengusaha Siantar, Pembuangan Mayat Wanita

Administrator
matatelinga
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi perlihatkan barang bukti pembunuhan wanita, Senin (28/10/2024)
MATATELINGA, Medan:Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap pengusaha berinisial JO, warga Pematang Siantar.Sebab, dia melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sehingga mengakibatkan meninggal dunia.



Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari penemuan mayat di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.



"Penemuan mayat itu pun lalu ditindaklanjuti personel Jatanras Polda Sumut dipimpin Kompol Bayu Putra Samara bersama Polres Tanah Karo. Dari hasil identifikasi yang dilakukan dengan RS Bhayangkara diketahui identitas mayat itu berinisial MP alias Sela (26), warga Simalungun," jelas Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.


BACA JUGA:Polda Sumut Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Menjelang Pilkada 2024 di Nias


Lebih lanjut, Sumaryono mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan forensik ditemukan beberapa luka di tubuh korban sehingga ahli menyimpulkan korban meninggal dunia karena mendapat tindakan penganiayaan, kekerasan atau dibunuh.



"Mengetahui adanya peristiwa pembunuhan kemudian Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan diketahui bahwa korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar," ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara.


BACA JUGA:Siswi Kursus Penerbangan Tewas Mendadak, Keluarga Curiga, Lapor ke Poldasu


Sumaryono menerangkan, setelah mendapat informasi itu personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Polres Siantar menuju rumah kekasih korban dan didapati sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal yang ada bekas bercak darah. Setelah itu personel mengamankan pelaku JO.



"Usai diamankan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku JO dan mengakui memang bersama korban lalu sempat melakukan hubungan intim dengan cara-cara kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," terangnya.


Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Tag:BratstagiMapoldasumatatelinga.commatatelinga commayat wanitaOknm Plisi terlibat

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.