Berita Sumut

Laporan Sawangin Kandas, Polres Labuhanbatu Terbitkan SP3 Atasnama Terlapor Acan Dan Tommy

putra
Matatelinga.com
Acan
MATATELINGA, Rantauprapat : Laporan polisi bernomor: LP/B/260/III/2024/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 01 Maret 2024, atasnamaSawangin, warga Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu,terhadap terlapor Acan alias Sujian dan puteranya Tommy, penduduk Rantauprapat, kandas menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Labuhanbatu.


BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polsek-parapat-evakuasi-temuan-mayat-di-perladangan-kopi--warga-menduga-karena-ini


"Benar, Polres Labuhanbatu telah menerbitkan SP3,bernomor:SP.Lidik/467/IV/RES.III/2024/Reskrim, tertanggal 20 April 2024", ucap Acan, menjawab pertanyaan media onlinehttps://matatelinga.com, Selasa (23/4/2024) malam.





Menurut Acan, alasan Polres Labuhanbatu, menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan itu, karena laporan Sawangin, terhadap dirinya dan putranya tersebut, bukan merupakan tindak Pidana,

Atas terbitnya SP3 ini, menurutnya, dia bersama puteranya Tommy, tidak akan melaporkan balik pelapor, atasnama Sawangin.


Penulis
: Yasmir
Editor
: Putra
Tag:AcanMatatelingaSP3tommy

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.