MATATELINGA, Medan : Kasus dugaan penipuan senilai Rp 4 miliar yang sempat ditangani Direktorat Reskrimum Polda Sumut, dilimpahkan ke Danpomdam IV/Diponegoro.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/gotong-royong-adalah-warisan-yang-harus-dijaga-dan-dilestarikan
"Setelah penyidik berkoordinasi dengan Dan Pomdam I / BB untuk proses penyidikan laporan polisi tersebut di limpahkan ke Danpomdam IV / Diponegoro," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Bayu Samara, Rabu (26/6/2024) siang.
Kata Bayu, berdasarkan fakta-fakta hasil dari penyelidikan, terlapor Rasyidin Lembeng benar merupakan anggota TNI - AD yang bertugas sebagai Tamtama Denmadam I/BB.
"Hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi korban atas nama Lestina Br Barus pertama kali kenal dan dijanjikan bisa mengurus anak-anaknya masuk Akmil dan Perwira TNI oleh terlapor," ungkap Bayu