Sabtu, 12 Juli 2025 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka

- Kamis, 31 Oktober 2024 19:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka
Matatelinga.com
Tiga tersangka digiring petugas.
MATATELINGA, Medan: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran (TA) 2022.


“Penahanan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut tahun 2022 dengan biaya Rp3,99 miliar lebih,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting, Kamis (31/10/2024).


[br]

Dia menambahkan, ketiga tersangka yang ditahan adalah Junaidi Purba (52) selaku Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, Rizal Gozali Malau (31) selaku karyawan CV Citra Pramatra sekaligus Konsultan Pengawas dan Rijal Silaen (26) selaku Wakil Direktur CV Kenanga (rekanan).

“Alasan dilakukan penahanan karena tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," tambah Adre.


[br]

Terhadap ketiga tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai 19 November 2024.

“Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” cetus Adre.

Adre menjelaskan, kasus menjerat tiga tersangka dikarenakan pengerjaan proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan mengalami dua kali addendum serta adanya kekurangan volume pekerjaan.

“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut sebesar Rp817 juta lebih,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Reza)
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru