Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Joni Warga Sigambal Jual Barang Terlarang, Berurusan Dengan Polisi

Yasmir - Rabu, 22 Mei 2024 15:01 WIB
Joni Warga Sigambal  Jual Barang Terlarang, Berurusan Dengan Polisi
Matatelinga.com
Tersangka MJS alias Joni, bersama barang bukti, ditangksp tim opsnal Satews Narkoba Polres Labuhanbatu.
MATATELINGA, Rantauprapat : Gara-gara menjual barang terlarang, MJS alias Joni, 32, wargaLingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupsten Labuhanbatu, Sumatera Utara, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pak-eros-meninggal-dengan-tragis


Kanit Opsmal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Rahmadhan Hilal bersama 4 orang anggotanya, menangkap Joni, si penjual narkoba jenis sabu,Selasa (21/5/2024), sekira pukul 12.40 WIB.




Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH mengatakan, pihaknya menangksp Joni, berawal dari informadi masyarakat.

[br]


Katanya,melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu SH, Selasa (21/05/2024),berbekal informasi masyarakat itu, tim opsnal Polres Labuhanbatu, menangkap MHS alias Joni,di areal perkebunan sawit masyarakat,di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Dalam penangkapan tersangka ini,bungkapnya, petugas turut pula mengamankan barangbukti berupa5 (lima) bungkus plastik klip trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 5.71 gram bruto.

Kemudian, 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 (satu) buah scop terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 160.000 ( seratus enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus kotak rokok bintang mas kosong.

Dari hasil interogasi di TKP kata Parlando, pelaku MJS alias Joni mengakui, "barang terlarang" berupa narkoba jenis sabu tersebut, diperolehnya dari seorang laki-laki berinidial SL, beralamat di Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap SL, di Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, namun keberadaan SL tidak ditemukan.

"Tersangka beserta barang bukti, dibawa ke Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ucap Parlando.

Sementara, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman SH mengatakan, pelaku dijerat dengan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yasmir)





Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru