MATATELINGA, Medan : Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PASU) meminta kepada para penegak hukum agar mengambil langkah tegas dengan memecat oknum Kejari Medan jika benar-benar terbukti melakukan pungli seperti yang disebut-sebut dalam vidio viral itu.
BACAJUGA
Hal ini dikatakan Ketua Umum (Ketum) PASU Eka Putra Zakran SH, MH, kepada awak media ini melalui jaringan selular, Jum'at 01 Desember 2023.
Sebelumnya vidio viral yang menyatakan oknum Kejari Medan inisial RA itu melakukan pungli viral di akun Tiktok dan beritanya juga sudah tayang di media ini.
Dikesempatai ini Eka Putra Zakran SH MH selaku Ketum PASU mengatakan jika yang disebut-sebut pungli itu benar maka para penegak hukum harus mengambil langkah tegas, agar kejadian ini tidak terulang kembali.
[br]
Dalam KUHP secara tegas dinyatakan bahwa pelaku pungutan liar (pungli) dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP sepanjang yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana 9 (sembilan) tahun penjara, jika pelaku pungli tersebut bukan aparat pemerintah atau pejabat negara.
"Nah, bila pelaku pungli adalah pejabat negara seperti ASN atau aparat penegak hukum termasuk hakim, jaksa dan polisi diberlakukan peraturan yang berlaku dalam badan pemerintahan," kata Eka Putra Zakran SH, MH.
"Misalnya PP No. 2 Tahun 2023 tentang peraturan disiplin polisi, begitu juga dengan jaksa, hakim dan lain sebagainya, hukumannya beragam, mulai dari sanksi teguran hingga pemecatan," tuturnya.
Lsnjut Eka, Bahkan, Mahfud MD Mengko Polhukan pernah menyatakan bahwa Pungli merupakan Suap. Sebab itu, siapa pun masyarakat yang menjadi korban berhak untuk melaporkan aparat negara pelaku pungli supaya diberi sanksi hukum yang tegas.
Sementara itu Prasetyo, Jaksa Agung RI pernah menyampaikan bahwa antara pungli berbeda dengan suap.
"Jika Pungli berarti ada tindakan sepihak dari aparat untuk meminta atau memaksa seseorang memberikan sesuatu. Sementara suap dilakukan oleh dua pihak melakukan kesepakatan atau konspirasi, artiya ada yang memberi dan ada yang menerima. Sebab itu, bila pungli dilakukan oleh pejabat negara, termasuk dalam hal ini jaksa, maka aparat tersebut wajib ditindak tegas," jelas Eka.
"Berkaitan dengan itu tentu kita dari PASU meminta, bila benar ada jaksa nakal melakukan pungli di Kejari Medan, kita diminta oknum tersebut supaya ditindak tegas dan dipecat dari Korp Adiyaksa, karena diluar sana, masih banyak putra putri terbaik bangsa. Jadi jagan ada kesan pembiaran atau pembebasan terhadap oknum tersebut," tutupnya.