MATATELINGA, Rantauprapat : Selama 3 (tiga) hari pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2023, sejak tanggal 4 sampai 6 September 2023, Polres Labuhanbatu melakukan penindakan kepada pelanggar lalulintas.
Tilang yang dikeluarkan sebanyak 164 kepada pelanggar lalulintas. Mayoritas pelanggaran, tidak menggunakan helm pengaman dan melanggar rambu-rambu lalulintas.
Kegiatan penindakan pelanggar lalulintas, dilaksanakan tim khusus Sat Lantas Polres Labuhanbatu, di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) seputaran Kota Rantauprapat. Dantaranya, Jalan MH Thamrin, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Diponegoro, Jalan K H Ahmad Dahlan dan Jalan Imam Bonjol.
BACAJUGA
Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP M Ainul Yaqin SIK MH menyampaikan, target sasaran 8 (delapan) prioritas Operasi Zebra Toba 2023, yaitu pengguna kendaraan bermotor sasaran pengemudi korban pencurian kenderaan bermotor (ranmor), pengendera menggunakan telepon selular (hp) saat berkendara.
Kemudian lanjutnya, pengemudi ranmor dibawah umur, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi melawan arus lalu lintas, pengemudi ranmor melebihi batas kecepatan, dan kendaraan bermotor yg menggunakan knalpot brong.
[br]
Disebutkannya, dalam proses penilangan manual yang diberlakukan Polres Labuhanbatu, pelaku pelanggaran dipermudah dalam pengurusan tilangnya, dengan cara membayar denda melalui akun BRIVA di Bank BRI. Sehingga tidak ada proses transaksi pembayaran, antara petugas dan pelanggar.
"Hal tersebut bertujuan mewujudkan Polantas Polres Labuhanbatu, bersih dari korupsi dan pungli, terlebih di masa kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK SH MH MIK", pungkas kasat. (yasmir)