MATATELINGA, Karo- Empat pria dari warga Kabupaten berbeda diringkus Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 14.00 Wib dari salah satu lokasi di Desa Pasar Baru, Kec. Juhar, Kab. Karo, Sumatera Utara tepatnya dari dalam salah satu rumah kontrakan.
Ke empat nya masing-masing berinisial RJ (24) warga asal Kel. Saewe, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Lo br Tarigan (34) wanita warga Desa Kutagaloh Kec. Tigabinanga, Kab. Tanah Karo, Ris (34) wanita asal Desa Pasar Baru, Kec. Juhar Kab. Tanah Karo dan Sag (45) warga Desa Pasar Baru, Kec. Juhar, Kab. Tabah Karo atau sesuai KTP nya di dusun IV Pulau Maria, Kec. Teluk Dalam, Kab. Asahan, Sumatera Utara.
Dari informasi yang diperoleh Matatelinga.com menyebutkan bawah polisi mendapat informasi bawah ada sejumlah orang yang memiliki narkotika jenis sabu dilokasi tersebut. Menindak lanjuti hal tersebut, Satuan Narkoba dari Polres Tanah Karo pun bergerak dan akhirnya berhasil mengamankan ke empat terduga tersangka bersama dengan sejumlah bb nya.
Baca Juga:Cegah Barang Terlarang, Petugas Lapas Kota Pinang Geledah Kamar Tahanan
Barang bukti yang diamankan tersebut diantara nya, 1 buah dompet kecil diduga berisikan 10 paket plastik klip dengan berat lebih kurang 1,62, 3 lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong ,1 bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, dan 2 buah pipet yang dibentuk sebagai sekop berada di luar di atas tanah dekat jendela kamar tidur.
Satu buah bong terbuat dari botol warna hijau lengkap dengan sebuah kaca pirex dan 2 buah pipet bebentuk L yang melekat di dalam kamar tidur, 1 buah timbangan elektrik warna silver berada di sudut dekat jendela kamar tidur.
Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Narkoba AKP H.Tobing. SH didampingi KBO Iptu Hendri Tarigan membenarkan telah mengamankan le empat terduga tersebut. "Sudah kita amankan ke empat nya berikut bb nya dan saat ini dalam pemeriksaan guna tindak lanjut berikut nya," ujar Kasat Narkoba tersebut.(mtc/edi)