Minggu, 26 April 2026 WIB

Di Tahun 2022, Ombudsman Sumut Tingkatkan Kualitas Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

- Jumat, 14 Januari 2022 01:35 WIB
Di Tahun 2022, Ombudsman Sumut Tingkatkan Kualitas Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
amrizal/matatelinga.com
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar membuka Rapat Kerja (Raker) Perwakilan Ombudsman Sumut, Kamis (13/01/2022)
MATATELINGA. Medan - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar membuka Rapat Kerja (Raker) Perwakilan Ombudsman Sumut, Kamis (13/01/2022) di Hotel Shantika Dyandra Medan. Abyadi menegaskan 2022 pihaknya akan meningkatkan kualitas Pengawasan Penyelengaraan Pelayanan Publik.


Abyadi mengungkapkan dalam hal meningkatkan kualitas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik itu maka sudah dibuat sasaran, indikator kerja dan target yang harus dicapai seperti terselenggaranya kampanye/edukasi terkait pengawasan penyelengaraan pelayanan publik oleh perwakilan, terlaksananya konsultasi non laporan /pengaduan masyarakat, terlaksananya verifikasi laporan/laporan masyarakat yang diteirma, terlaksananya pengaduan masyarakat yang diterima ,terlaksananya kajian perbaikan pelayanan publik serta terlaksananya survey kepatuah provinsi/kabupaten/kota atas pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik.

"Seluruh target program ini program ditetapkan dalm Rakenas di Cianjur Jawa Barat akhir tahun 2021. Saya berharap target ini bisa kita kerjakan dengan baik, Kata," kata Abyadi.

Baca Juga:Rutin Laksanakan Binrohtal, Brimob Polda Sumut Berharap Personil Lebih Humanis

Dijelaskan Abyadi kinerja kita tahun 2021 lalu saya nilai sudah cukup baik dan saya berharap kedepan kinerja kita akan lebih baik lagi.

Sebelumnya kepdada wartawan Jum'at (6/1/2021) Abyadi menyampaikan sepanjang tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menangani 317 Laporan Masyarakat (LM). Dari jumlah itu, 157 LM atau sekitar 49,5% di antaranya ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan (Riksa). Sedang 160 LM lagi atau sekitar 50,4%, harus ditutup di tingkat Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL).


Selain 317 masyarakat yang mengakses Ombudsman dengan cara menyampaikan laporan pengaduan, masih ada sebanyak 125 orang lagi yang mengakses Ombudsman Sumut dengan cara datang langsung untuk konsultasi ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang Medan. Sedang 28 orang lagi mengakses Ombudsman Sumut dengan cara mengirim Surat Tembusan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru