Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Dari Tahun 2021 - 2022 Kekerasan Seksual Terhadap Wanita Di Kabupaten Labuhanbatu Berjumlah 31 Kasus

Yasmir - Rabu, 17 Mei 2023 21:19 WIB
Dari Tahun 2021 - 2022 Kekerasan Seksual Terhadap Wanita Di Kabupaten Labuhanbatu Berjumlah 31 Kasus
Matatelinga.com
Peserta Advokasi Undang-undang
MATATELINGA, Rantauprapat: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Labuhanbatu, Hj Tuti Noprida Ritonga SSi APT MM mengatakan, saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, semakin meningkat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.


"Kekerasan seksual tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tapi juga melanggar HAM,” ucap Tuti Noprida, mewakil Bupati Labuhanbatu, dr H Erik Adtrada Ritonga MKM, saat membuka Advokasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPU-TPKS) No.12 Tahun 2022 Kabupaten Labuhanbatu 2023 di Aula Tim Penggerak PKK, Rabu (17/5/2023).


Disebutkannta, kekerasa terhadap perempuan dan anak, merupaka pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran norma sosial dan kemanusiaan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditemukan dimana-mana, baik di lingkungan keluarga, tempat kerja, masyarakat dan Negara, dengan bentuk-bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.


Dalam sambutannya itu dia menjrlaskan, jumlah kasus kekerasan di Kabupaten Labuhanbatu, khususnya kekerasan seksual pada tahun 2021 sebesar 19 Kasus dan menurun pada tahun 2022 sebesar 12 kasus.

"Sedangkan di tahun 2023, sampai dengan saat ini sudah tercatat sebesar 5 kasus", imbuhnya.


Oleh sebab itu katanya, UU No. 12 Tahun 2022 perlu diimplementasikan dengan baik. UU ini bertujuan untuk melindungi korban, memperketat sanksi terhadap pelaku dan mendorong masyarakat untuk mengambil tindakan pencegahan. UU ini sangat penting bagi kita semua terutama bagi Wanita dan Anak-anak sebagai pihak yang rentan terhadap kekerasan seksual.

[br]

“Saya meminta kepada semua pihak yang hadir, untuk mendukung dan memperkuat implementasi Undang-undang ini. Saya juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu untuk bekerjasama memerangi Kekerasan seksual dan memperkuat kesadaran tentang pentingnya pencegahan,” ajak Tuti.


Mengakhiri arahannya Tuti mengatakan, dalam kegiatan advokasi ini ada narasumber yang menyampaikan informasi terkait UU tindak Pidana Kekerasan Seksual dan upaya pencegahannya, beserta kegiatan diskusi dan bertukar pendapat.

[adsemse]

Tuti juga berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar dan meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual di kalangan masyarakat Labuhanbatu.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Perlindungan Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam perspektif Islam oleh Ketua FKUB Labuhanbatu Galih Orlando.

Narasumber berikutnya, Praktisi Hukum di Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Rifai Hasibuan.


Usai sesi diskusi, dalam kegiatan ini juga disampaikan jika ada kasus kekerasan seksual kepada perempuan atau anak-anak, dapat melapor ke UPTD PPA di hotline 0821 6274 8143 untuk melapor dan mendapat perlindungan, dimana setelah UPTD PPA menerima laporan, akan melakukan assesmen kebutuhan korban dan jika diperlukan untuk melindungi korban selama proses hukum berjalan.

Turut hadir dalam Kegiatan ini, Sekretaris DPPPA Kabupaten Labuhanbatu, Perwakilan Unit UPPPA, perwakilan TP PKK, perwakilan Kantor Kementerian Agama, perwakilan Unit Layanan Paspor Labuhanbatu, perwakilan dari OPD di pemerintah kabupaten, perwakilan akademisi dari Universitas Labuhanbatu, Universitas Islam Labuhanbatu, dan Universitas Alwashliah Labuhanbatu, perwakilan Puskesmas dan UPTD DPPA, dan hadirin undangan lainnya. (yasmir)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru