MATATELINGA, Rantauprapat : Diduga berjualan pil ekstasi di penginapan "PI" Rantauprapat, tim Sat Tes Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, menangkap MI alias Iqbal, 21, warga Pasar Baru Dusun I, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (16/12/2023), sekira pukul 01.30 WIB dinihari.
BACAJUGA
Personil Polres Labuhanbatu menangkap Iqbal, berawal dari informasi masyarakat, yang nenyebutkan adanya transaksi jual beli narkoba jenis pil ekstasi di penginapan tersebut.
Selain menangkap Iqbal, petugas juga mengamankan varang bukti, berupa3 butir pil ekstasi seberat 0.97 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan butiran pil ekstasi seberat 0,68 gram bruto, 1 lembar kertas tisu warna putih, 1 unit telepon selular (handphon) android merk Oppo, dan 1 unit sepeda motor Honda merk Vario warna hitam BK 3882 JAM.
[br]
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas, Iptu Parlando .Napitupulu SH, membenar adanya penangkapan tersangka penjual pil ekstasi tersebut.
"Ya, benar tìm Sat Res Narķoba ada menangkap seorang pria, berinisial MI alias Iqbal", tutur Parlando yang dihubungi Sabtu (23/12/2023) sore.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini, bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan narkotika jenis pil ekstasi di lokasi tersebut.
Selanjutnya kata dia, guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang-bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku dipersangkaan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Undang-undang RI No.35, Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun penjara", ungkapnya. (yasmir)