Berita Sumut

Tempo Sepekan, Polsek Medan Labuhan Ringkus 7 Pengedar Sabu dan Dua Pelaku Curanmor

Faeza
mtc/net
MATATELINGA, Belawan: Petugas Polsek Medan Labuhan meringkus 7 orang pengedar sabu dan 2 orang pencuri sepeda motor dalam kurun waktu sepekan.


Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto mengatakan bahwa para tersangka pengedar dan pemakai sabu sabu ditangkap petugas ditempat yang berbeda beda. 


"Selain pengedar dan pemakai sabu, petugas juga menangkap 2 orang pelaku pencurian sepeda motor jenis Yamaha Vixion Bk 3154 ABD,"ujarnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Pol Bonar Pohan dan waka Polsek AKP Ponijo, Senin (13/11).


Para tersangka pengedar sabu masing masing berinisial DPH,B alias B alias T ditangkap tanggal 3 Nopember 2018  di KIM Mabar kecamatan Medan Deli barang bukti 2,52 gram sabu dan pipet.


A alias J ditangkap tanggal 3 Nopember 2018 di KIM Mabar barang bukti sabu sebanyak 5,14 gram sabu. Sedangkan  HI alias R ditangkap tanggal 6 Nopember 2018 di Jalan Veteran Pasar VI Desa Manunggal barang bukti sabu sebanyak 0,20 gram sabu.


Kemudian tersangka H ditangkap tanggal 10 Nopember 2018 di Jalan Manggaan Mabar barang bukti sabu sebanyak 0,96 gram dan 1 unit HP Samsung dan Rp 230 ribu hasi penjualan sabu,FA alias S ditangkap di Jalan Titi Pahlawan  Kelurahan Martubung daun ganja sebanyak 1,14. 


Tersangka S alias A ditangkap tanggal 9 Nopember 2018 di Jalan Mesjid Lingkungan VI Marelan sabu sebanyak 0,40 gram,1 set alat isap dan 1 kaca pin dan tersangka LM alias M dan RT alias H ditangkap di Jalan Veteran Pasar VI tanah garapan Desa Manunggal kasus mencuri sepeda motor Yamaha Vixion BK 3154 ABD telah dijual kedua tersangka.


Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan kasus sabu sabu dan ganja tersebut berkat laporan masyarakat yang jengkel kepada mereka. Sedangkan 2 orang pencuri sepeda motor atas laporan korban kepada petugas Polsek Medan Labuhan.


Para tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu sabu dan ganja tersebut dikenakan pasal 114(1) Sub 112 (1)UU No.35bTahun 2009 dengan acaman 5 tahun penjara sedangkan yang 2 orang pelaku pencurian sepeda motor dikenakan pasal 363  KUHP dengan acaman Hukuman 5 tahun penjara.


"Para tersangka saat ini sedang diperiksa petugas dan sedang kami dalami karena pada umumnya mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Usai diperiksa nanti seluruh tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,"tukas Kapolsek Medan Labuhan kepada wartawan. (mtc/rompas)

Penulis
: Rompas
Editor
: Faeza
Tag:Kompol Rosyid hartantokapolsek medan labuhanPolsek Medan Labuhan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.