Berita Sumut

PN Medan Vonis Bebas Pegawai Minimarket yang Didakwa Cabuli Pembeli di Bawah Umur

Faeza
mtc/ist
Majelis hakim PN Medan, Selasa petang (26/11/2019) membebaskan Denis Berkam Lubis (23), pegawai Alfamart Jalan Purwo, Kecamatan Medan Timur. Hakim menyatakan pria itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah seorang pembe
MATATELINGA, Medan: Majelis hakim PN Medan, Selasa petang (26/11/2019)  membebaskan Denis Berkam Lubis (23), pegawai Alfamart Jalan Purwo, Kecamatan Medan Timur. Hakim menyatakan pria itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah seorang pembeli anak di bawah umur sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum.






[adx]


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Aswardi Idris berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 82 (1) jo) Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tidak terbukti


Yakni unsur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, imbuh hakim ketua, tidak memenuhi unsur.


Selain itu JPU  juga diminta  untuk mengembalikan nama baik dan harkat martabat terdakwa. penuntut umum juga diperintahkan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.


Menyikapi hal itu, JPU Toga Hutagaol menyatakan keberatan atas vonis bebas tersebut dan menyatakan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. 


Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa Denis Berkam Lubis dituntut pidana 5 tahun penjara.


[adx]







Sementara usai persidangan, tim penasihat hukum (PH) terdakwa dari Kantor Advokat Ade Lesmana dan Rekan, Mursyida didampingi Ardiansyah menyatakan, hakim tidak sependapat dengan beberapa unsur sebagaimana tuntutan JPU pada Pasal Pasal 82 (1) jo) Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014, tidak terbukti.


"Kami selaku PH juga memperlihatkan rekaman CCTV yang sudah dibuka di persidangan. Terdakwa hanya berupaya untuk menghalau agar anak-anak yang bermain-main di toko Alfamart keluar," tutur Mursyida. 


Kalau ada terkena bagian tubuh korban yang masih di bawah umur tersebut, imbuhnya, tindakan tidak sengaja. Karena dalam rekaman CCTV tidak ada unsur cabul setelah kejadian tidak disengaja tersebut.






[adx]


Mursyida yang dikonfirmasinya pesan singkat WA, Selasa malam menyatakan. memang beberapa jam setelah sidang sudah diterima petikan putusan majelis hakim agar kliennya segera dikeluarkan dari tahanan.


"Mudah-mudahan Rabu besok pak kliennya kami dieksekusi JPU-nya keluar dari Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan karena petikan putusannya belum diterima JPU," pungkasnya.


Kasus dugaan cabul terdakwa karyawan di toko Alfamart, Minggu (10/3/2019) tersebut sempat viral di media sosial (medsos).(mtc/fae)

Penulis
: faeza
Editor
: faeza
Tag:bliblimatatelinga.commatatelinga comPN MedanPN Medan Vonis Bebas Pegawai Minimarket yang Didakwa Cabuli Pembeli di Bawah UmurTerkiniTravelokaCabul

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.