Berita Sumut

Jaksa Tuntut Dua kurir Sabu 53 Kg di Medan Hukuman Mati

Faeza
Mtc/fae
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Rahmi Syafrina SH meminta agar dua warga Tanjung Balai yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba antar negara dengan hukuman mati. JPU menilai kedua terdakwa bersalah berusaha menyelundupkan sekitar 53 Kg
MATATELINGA, Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Rahmi Syafrina SH meminta agar dua warga Tanjung Balai yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba antar negara dengan hukuman mati. JPU menilai kedua terdakwa bersalah berusaha menyelundupkan sekitar 53 Kg sabu-sabu dari Malaysia ke Kota Medan.


Kedua terdakwa bernama Junaidi Siagian alias Edi (37) warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, dan Elpi Darius (49), warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai. 


"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa Junaidi Siagian alias Edi dan Elpi Darius (berkas terpisah)," kata jaksa Rahmi Shafrina di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak diruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/5/2019).


Jaksa menyebutkan perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram." Ujar Syafrina.


Usai pembacaan tuntutan, Majelis hakim menunda persidangan pekan depan  dengan Agenda pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan.


Dalam kasus ini, petugas meringkus empat orang tersangka, dua terdakwa lainnya yaitu Nurdin dan Zainuddin. Namaun keduanya sama sekali tidak tampak di Pengadilan Negeri Medan.


Mengutip dakwaan, kasus ini bermula pada 29 September 2018 saat seseorang di Malaysia menelepon Junaidi dan menyuruhnya menyewa boat untuk menjemput 50 bungkus sabu-sabu ke Port Klang, Malaysia. Junaidi dijanjikan upah Rp 50 juta. 


Singkat cerita, Darwin membawa boat dan langsung berangkat ke Port Klang, Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Pada 3 Oktober 2018 dia menelpon Junaidi dan mengatakan boatnya rusak. Narkotika yang dibawanya terpaksa diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhan Batu, Sumut.


Junaidi pun menyuruh Elpi untuk menghubungi Darwin. Mereka sepakat narkotika itu diambil di tangkahan boat di Tanjung Sarang Elang.


Untuk menjemput sabu-sabu itu, Junaidi kembali berhubungan dengan Febri. Dia dipinjamkan mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 630 DZ.


Junaidi juga diberi handphone. Penerima sabu-sabu itu nantinya akan menelepon melalui perangkat itu. Kemudian Junaidi dan Elpi pun menjemput sabu-sabu itu di lokasi yang ditentukan. Setelah memuat narkotika itu, mereka bergerak ke Medan, namun sempat singgah ke Padang Sidempuan, Rantau Prapat, dan Berastagi.


Di perjalanan, Junaidi menerima telepon dari Zainal Abidin alias Zainal (penuntutan terpisah). Komunikasi itu menggunakan handphone yang diberikan Febri. Zainal menyatakan sabu-sabu itu akan diterima Bahlia Husen alias Iwan (penuntutan terpisah). 


Setelah sampai di kawasan Pancur Batu, mobil mereka dikejar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka akhirnya dihadang dan dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, pada Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 01.15 WIB. 


Petugas BNN langsung melakukan penangkapan terhadap Junaidi Siagian, Elpi Darius, Syahrial, Nurdin dan Zainuddin kemudian disita barang bukti berupa 6 buah Jerigen yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 53 Kg yang disimpan di bagasi belakang mobil CRV warna Abu-abu Muda Nopol BK 630 DZ. (mtc/fae)


Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza
Tag:Jaksa Tuntut Dua kurir Sabu 53 Kg di Medan Hukuman Matidua terdakwa kurir narkoba diituntut matihukuman matiPN Medan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.