MATATELINGA, Asahan :Jual togel "MS alias Manahan" (62) warga dusun IV desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Asahan yang beromset dua ratus ribu dalam sekali putaran, kini terpaksa harus diamankan dan meringkuk dalam jeruji besi, Rabu (24/04/2024).
BACAJUGA
Keterangan Kapolsek Prapat Janji AKP JT.Siregar yang didampingi Kanit Res Polsek Prapat Janji Ipda Toman Napitupulu, Sabtu (27/04/2024) membenarkan adanya seorang lelaki Lansia berinisial "MS alias Manahan" (62) warga dusun IV desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Asahan diamankan oleh personil Res.Polsek Prapat Janji terkait dengan perdagangan dan peredaran judi togel jenis Martabe sebagai mana dengan dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka, ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek Prapat Janji AKP.JT.Siregar juga mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang seringnya terjadi perdagangan dan peredaran judi togel Martabe yang dilakukan tersangka, dan setelah dilakukan Lidik dan pada Sabtu 24 April 2024 pukul 20.30 wib disalah satu warung yang berada didusun II desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane Asahan, tersangka dimaksud sedang beraktifitas dalam penjualan togel tersebut.
Dari penangkapan tersebut dan berdasarkan Laporan Polidi nomor LP/A/2/IV/2024/SPKT/UNIT Reskrim/Polsek Prapat Janji/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 April 2024 tersangka diamankan dan di tahan di Mapolsek Prapat Janji.
[br]
Sementara barang bukti yang turut diamankan sebuah hand phone yang digunakan tersangka dalam memperdagangkan perjudian tersebut, serta uang hasil penjualan togel tersebut, dan terhadapnya dapat dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
Kapolsek Prapat Janji AKP.JT.Siregar juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama sama pro aktif dalam pemberantasan kemaksiatan termasuk segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Polsek Prapat Janji, tukasnya (dieks)