Berita Sumut

BPODT Tetap Akan Lakukan Pembongkaran 28 Rumah Tidak Berizin di Lahan Zona Otorita

Faeza
Mtc/ist
Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) akan tetap melakukan pembersihan terhadap 28 rumah/bangunan tidak berizin yang masih berdiri di lahan milik negara yang sudah diserahkan ke BPODT. Upaya memberi biaya pembersihan kepada pemilik rumah disampaikan
MATATELINGA, Toba: Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) akan tetap melakukan pembersihan terhadap 28 rumah/bangunan tidak berizin yang masih berdiri di lahan milik negara yang sudah diserahkan ke BPODT. Upaya memberi biaya pembersihan kepada pemilik rumah disampaikan BPODT dalam pertemuan dengan warga disaksikan oleh Pemkab Toba, Kepolisian, TNI dan pihak Pengadilan Negeri Balige. 


Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) Bambang Cahyo Murdoko dalam pertemuan yang dilakukan di The Kaldera, Rabu (26/8) menawarkan biaya pembersihan sebesar Rp 5jt untuk rumah non permanen dan Rp 20jt untuk rumah permanen. Sayangnya, tawaran BPODT itu ditolak warga pemilik rumah tak berizin. 


"Tentu kami sangat menyesalkan. Kami sudah punya itikad baik menyelesaikan masalah ini," kata Bambang. 


Pahala Sirait, tokoh masyarakat Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata juga menyesalkan hal itu. Dikatakannya, sejak awal niat baik BPODT sudah disambut warga di tiga desa (Sigapiton, Motung dan Pardamean Sibisa) di sekitar Kawasan Toba Caldera Resort (TCR) yang dikelola BPODT. 


"Padahal tanah itu pun sebenarnya jelas sudah diserahkan pada negara sejak tahun 1950. Kami yang lahir disini tahu betul status tanah tersebut. Tentunya niat baik BPODT ini seharusnya direspon warga dari Desa Sigapiton tersebut," katanya. 


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Toba Drs. Audy Murphy Sitorus,SH, MSi yang hadir juga mengatakan upaya mediasi dengan warga yang rumahnya tidak berizin di lahan milik negara ini sudah dilakukan sejak lama. Dikatakannya, Pemkab Toba akan menyerahkan persoalan ini ke BPODT dan pihaknya akan mengkomunikasikan dengan masyarakat. 


"Kita tetap berpedoman pada peraturan yang ada karena BPODT telah memiliki sertifikat hak pengelolaan dan itu sudah ada. Sedangkan penduduk yang menolak itu, sebenarnya bukanlah penduduk Desa Pardamean Sibisa, tapi mereka penduduk Desa Sigapiton. Jadi wajar juga tadi ada keberatan dari tokoh masyarakat Pardamean Sibisa yang mengaku-ngaku itu lahan mereka, atas dasar apa? Karena ini lahan di Sibisa ini mayoritas marga Sirait, bukan marga Butar-Butar," kata Sitorus. (mtc/rel)

Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza
Tag:BOPDTBpodtKaldera Toba

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.