MATATELINGA, Langkat: Biasanya orang memanfaatkan situasi lebaran datang kerumah famili bermaaf maafan serta ke tetangga. Tetapi, pemuda berinisial M alias Jarwo ,25, warga Dusun Tambunan A, Kecamatan Serapit, memanfaatkan lebaran 1441 Hijriah mencuri (nyolong)tujuh ton buah kelapa sawit.
Bila mulus aksinya, pasti pemilik kecarian. Namun, aksi pencurian kelapa sawit tersebut tidak berjalan mulus dan akhirnya ditangkap Polsek Salapian Kabupaten Langkat.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Salapian AKP Armansyah Harahap SH, di Salapian, Senin (25/5/2020).
Aksi pencurian buah kelapa sawit itu dilakukan tersangka, Minggu (24/5) pukul 01.00 WIB, di Perkebunan Kinner Lapiga Desa Tambunan, Kecamatan Salapian.
Dari peristiwa itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel jenis dum truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nopol BK 9859 CQ, TBS lebih kurang 7.000 kilogram atau setara tujuh yang berada di atas truck.
Sebelumnya tersangka membawa truck kosong melintas di perkebunan Kinner Lapiga, yang ternyata buah hasil curian tersebut telah di turunkan di pinggir jalan di Desa Telko untuk menghilangkan jejak, sebut Armansyah.
Dimana sebagian buah hasil curian yang belum sempat dimuat berserakan di pinggir jalan di dalam perkebunan tersebut.
Pihak perkebunan melaporkan peristiwa itu lalu Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH bersama anggota lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku, sebutnya.