Selasa, 05 Mei 2026 WIB

Cegah Warga Mudik, Layanan Kereta Api Penumpang di Sumut Dihentikan Sementara

- Senin, 27 April 2020 09:50 WIB
Cegah Warga Mudik, Layanan Kereta Api Penumpang di Sumut Dihentikan Sementara
Mtc/ist
MATATELINGA, Medan: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara melakukan penyesuaian operasional perjalanan kereta api (KA). Hal tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat tentang tidak mudik atau pulang kampung saat pandemi penyebaran virus corona atau Covid-19. ‎


Dimana, kereta jarak menengah di Sumut seperti kereta api Sri Bilah, Putri Deli dan Siantar Ekspres (Sireks) tidak dioperasikan sementara waktu. Dengan itu, PT KAI Divre I Sumut tidak melayani angkutan arus mudik lebaran tahun 2020 ini.

"Karena ada larangan mudik dari pemerintah, PT KAI juga membatalkan perjalanan sementara waktu. Di Divre I Sumut sendiri, pembatalan perjalanan dimulai pada 25 April 2020 untuk keberangkatan dan kedatangan perjalanan KA Sri Bilah, KA Putri Deli dan KA Sireks mulai tanggal 25 April 2020 tidak dioperasikan," ungkap Vice President PT. KAI  Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, Minggu 26 April 2020.

Perjalanan kereta api yang dibatalkan, yakni KA Siantar Ekspres (U70) relasi Medan - Siantar terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020. KA Siantar Ekspres (U69) relasi Siantar - Medan terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.

Kemudian, KA Sribilah (U54) relasi Medan - Rantau Prapat terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020. KA Sribilah (U55) relasi Rantau Prapat - Medan terhitung mulai tanggal 25 April  sampai dengan 31 Mei 2020.


Selanjutnya,  KA Putri Deli (U64) relasi Medan - Tanjung Balai terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020 dan terakhir, KA Putri Deli (U65) relasi Tanjung Balai - Medan terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.

[br]

Sementara itu, untuk kereta api Srilelawangsa relasi dengan rute Medan - Binjai (Pulang-Pergi) masih tetap dioperasikan seperti biasanya.

"Untuk saat ini KAI Divre I Sumut hanya menjalankan KA Lokal dan angkutan barang. Bagi pelanggan yang sudah membeli tiket, dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian biaya yang sudah dikeluarkan sebesar 100 persen," jelas Daniel.

Daniel menjelaskan pembatalan perjalan ‎kereta api ini untuk mendukung kebijakan pemerintah yang berdasarkan Permenhub No 25 tahun 2020 tentang pembatasan pergerakan orang. Dengan itu, tidak terjadi mobilitas massa dengan jumlah besar. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru