Senin, 21 September 2026 WIB

Kabid Pasar Binjai Dilaporkan Ke Polisi

Admin - Senin, 21 April 2014 17:26 WIB
Kabid Pasar Binjai Dilaporkan Ke Polisi
Matatelinga - Binjai, Kabdb Pasar Kota Binjai Nurmaja Sitepu dan Elmi Sitepu, dilaporkan ke Polres Binjai. Kakak beradik ini dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penjualan kios fiktif oleh salah satu pedagang Elfira Sihombing (47) warga Kelurahan Kebunlada, Kecamatan Binjai, Senin (21/04/2014). 

Kasus dugaan penipuan dengan penjualan kios fiktif ini juga dialami oleh Bakri, Ikwal dan Joni (32). Mereka sama-sama merasa tertipu dengan tindak tanduk oknum PNS dan kroni-kroninya ini. Dankini tengah berada di Polres Binjai, guna melaporkan kasus yang menimpa mereka. 

Diakui oleh Elfira Sihombing, kalau dirinya memberikan uang sekitar 55 juta di ruangan Kabib Pasar Nurmaja, di pasar tavif tanggal 24 bulan September kemarin. Dimana dirinya dijanjikan akan mendapatkan kios dengan ukuran 2 X 2,5 meter persegi.   

"Uang itu saya berikan kepada Elmi Sitepu kakak Maja Sitepu, diruanganya. Karena, kartu kepemilikan kios atas nama kakak nya. Pembelian kios dikebun lada yang saya bayari atas arahan dari dia (Maja-red)," kata Elfira Sihombing. 

Meski telah memberikan uang sebesar 55 juta kepada Elmi Sitepu, disaksikan Maja Sitepu. Tapi, kios yang dijanjikan dan direncanakan untuk dipergunakan berjualan sembako tak kunjung diberikan. Sehingga, berulangkali Elfira Sihombing, menemui Maja Sitepu, untuk menagih janjinya. 

"Asal ditanya, selalu mengatakan kalau tengah mengurus surat-suratnya. Dan dia juga menunjukan bukti kepemilikan kios atas nama saya sudah dimasukkan ke buku jurnalnya untuk meyakinkan saya," sebut dia, berharap uang tersebut dikembalikan meski kios tak kunjung dikasi.

"Sayangnya, hingga kini kios yang dijanjikan juga tak diberikan. Hingga saya bertemu dengan Maja dan kakaknya. Namun, kakanya meski sudah disuruh mengembalikan uang tersebut kepada saya oleh Maja. Tapi, tak dikembalikan juga, hingga saya berang dan saya buat aja laporan ke polisi dengan delik penipuan," tegas wanita berambut sebahu ini. 

Lain Elfira Sihombing, lain pula ceritanya dengan ketiga temanya yang juga tengah berada di ruang SPK, guna melaporkan kasus serupa. Mereka tertipu meski sudah menghabiskan uang hingga ratusan juta. 

"Kalau kami abang beradik. Membeli kios dinajikan oleh Kokoh, pemborong yang mengerjakan kios itu. Rumahnya di Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara. Tapi, dia juga membawa-bawa nama Nurmaja Sitepu," ketus Bakri dan Ikwal, dengan mengaku telah mengeluarkan uang 105 juta untuk mendapatkan dua kios di pasar pagi kebun lada. 
Demikian pula dengan Joni, pedagang ikan asin yang menghabiskan uang 60 juta untuk mendapatkan kios di pasar pagi kebun lada. Bahkan dirinya menyicil hingga dua kali dan uang sebesar 20 juta cicilan pertama dan 40 juta cicilan kedua. Diberikan diruangan Nurmaja Sitepu, dan perjanjian juga dilakukan diruangan tersebut. 

"Pemberian uang pertama 20 juta saya berikan kepada Ngikuti Singarimbun. Dan cicilan kedua saya berikan 40 juta kepada Elmi Sitepu. Perjanjian jual beli juga dilakukan diruangan Maja Sitepu. Dan kami heranya, kok semua ada tandatangan Tobertina Sitepu, selaku Kadis Penda, berartikan ada dugaan permainan jual beli kios ini didalangi oleh orang dalam sendiri Tobertina Sitepu dan Maja Sitepu, selaku orang yang berwenag," tegas Joni, diamini ketiga rekanya yang merasa ditipu. 

Sementara Kabib Pasar Nurmaja Sitepu, yang berusaha dihubungi via selularnya tak kunjung diangkat untuk mempertanyakan masalah sebenarnya. Bahkan, sms yang dilayangkan juga tak kunjung dibalas Pegawai Negeri Sipil, Kota Binjai. 

Terpisah Kapolres Binjai AKBP Marcellino Sampouw SH Sik melalui Kanit Ekonomi Iptu Andi Seno Nugroho, mengakui kalau pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini. "Memang ada kita dengar ada yang mau buat laporan di SPK. Tapi, sejauh ini belum kita terima lapornya. Nanti, kalau sudah masuk laporanya akan kita selidiki guna mengusut kasus ini," tegas Iptu Andi, singkat. 

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Peda-red), tidak dibenarkan kios di Pasar Pagi Kebun Lada disewakan tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota (Pemko-red) selaku pengelola dan hasilnya dimasukan dalam pendapatan daerah. Apa lagi diperdagangkan seperti apa yang dilakukan oleh oknum PNS seperti yang terkuak saat para korban buat laporan

(Hendra/Mt-01)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru