MATATELINGA, Asahan: Tim Opsnal Reskrim Polsek Air Joman menciduk dua orang lelaki yang tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabhu, Kamis (27/02/2020) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolsek Air Joman AKP.H.W.Siahaan membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang lelaki dewasa terkait dengan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs.pasal 112 ayat (1) dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka dimaksud antara lain " MHS alias Ega alias Naga " ( 33) warga dusun IX desa Lubuk Palas kecamatan Silau Laut dan tersangka " SS alias Sarlis alias Yani" (39) warga dusun VII desa Air Joman kecamatan Air Joman Asahan," ujarnya kepada matatelinga.com, Sabtu (29/02/2020) diruang kerjanya.
Lebih lanjut AKP. H.W.Siahaan mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka atas adanya pengaduan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkob. Mendapatkan informasi tersebut opsnal Reskrim Polsek Air Joman yang dipimpin Iptu Sunipan Gurusinga langsung melakukan Lidik dan penangkapan terhadap tersangka.
[br]
Kapolsek Air Joman juga mengatakan warga masyarakat di sekitar tempat tinggal tersangka "SS alias Sarlis alias Yani " yang berada di dusun VII desa Air Joman kecamatan Air Joman sudah sangat resah, dikarenakan rumah tinggal tersebut kerap dijadikan trmpat transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan dsn penangkapan terhadap para tersangka tidak terjadi perlawanan, dan barang bukti narkotika jenis sabhu yang dapat diamankan sebanyak satu kantong plastik klip ukuran kecil, barsngnlsin yang berkaitan dengan narkotika serta 3 lembar kantong plastik klip dalam keadaan tidak berisi.
Hasil introgasi didapat keterangan barang bukti narkotika jenis sabhu diakui milik tersangka "SS alias Sarpin alias Yani " yang diperolehnya dari seorang lelaki asal Kodya Tanjung Balai dengan cara membeli untuk diperjual belikan lagi.
"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Air Jomsn guna menjalani proses penyidikan yang selanjutnya segera kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan lanjutan untuk dapat dilimpahkan ke JPU,"pungkasnya. (mtc/ben).