Minggu, 26 April 2026 WIB

Sidang Prapid Fenny Laurus Chen Baru Digelar, Hakim Sebut Pemohon Kalah 2-0

- Jumat, 28 Februari 2020 19:51 WIB
Sidang Prapid Fenny Laurus Chen Baru Digelar, Hakim Sebut Pemohon Kalah 2-0
Mtc/ist
Sidang Prapid Fenny Laurus Chen Baru Digelar Hakim Sebut Pemohon Kalah 2-0 Medan-andalas Sidang permohonan Praperadilan (Prapid) Fenny Laurus Chen terhadap Kapolsek Percut Seituan Cq Kapolresta Medan Cq Kapolda Sumut digelar di ruang Cakra 7 Pengadi
MATATELINGA, Medan: Sidang permohonan Praperadilan (Prapid) Fenny Laurus Chen terhadap Kapolsek Percut Seituan Cq Kapolresta Medan Cq Kapolda Sumut digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (28/2/2020). 


Dalam sidang dipimpin hakim tunggal Abdul Kadir itu beragendakan pembacaan gugatan pemohon melalui kuasa hukumnya Amrizal SH MH dan M Ardiansyah SH.

Namun anehnya, termohon Polsek Percut Sei Tuan melalui kuasa hukumnya Yusuf Hanafiah yang sudah mempersiapkan jawaban, ternyata dihalangi hakim dengan alasan ada perbaikan sejumlah poin dalam permohonan.

"Jadi, ini mau kamu tanggapi, inikan sudah ada perbaikan," ujar hakim, seperti mengarahkan.

Menanggapi kenyataan itu, kuasa termohon mengatakan sudah membaca permohonan. "Setelah saya baca perbaikan ini, masih dalam batas yang wajar pak hakim," kata termohon.

Hakim Kemudian mempertanyakan kembali soal perbaikan permohonan kepada pemohon. "Ini bagaimana, apa mau diperbaiki lagi dan dibuatkan gugatan baru, jangan nanti udah 1-0 dan sekarang bisa 2-0," ketus hakim seolah menyebut pemohon sudah kalah.


Namun, pemohon menyatakan dengan tegas tidak akan merubah permohonan dan minta sidang dilanjutkan. "Kami tetap pada permohonan ini dan tidak akan mengajukan permohonan baru,"tegas Ardiansyah.

Hakim kemudian menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (2/3) pagi.

[br]

Sementara, usai sidang pemohon Fenny Laurus Chen didampingi kuasa hukum Amrizal SH MH dan M Ardiansuah mengungkapkan, penyidik Polsek Percut Seituan yang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan suaminya Sjamsul Bahri alias Ationg telah dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli pada Senin (24/2).

"Pokoknya ini semua serba kilat, berkas suami saya sudah mereka limpahkan ke Cabjari Labuhan Deli dan akan disidangkan Senin akan datang (9/3)," kesal Fenny.

Fenny menyebut, kasus yang dituduhkan kepada suaminya terkesan sangat dipaksakan. Selain proses penyelidikan yang terburu-buru, penyidik juga langsung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (P-22), tanpa tahapan sesuai hukum acara.

"Ini perlakuan hukum yang tidak adil. Saya menduga ini sudah ada persekongkolan aparat yang terlibat untuk secepat mungkin membawa kasus suami saya ke Pengadilan, agar menghindari gugatan permohonan praperadilan yang tengah bergulir di PN Medan," sebutnya.

[br]

"Penyidik dan jaksa sudah satu kata untuk secepatnya membawa kasus suami saya ini ke pengadilan, dengan menabrak berbagai aturan dan hukum acara. Pokoknya suka-suka mereka saja, semua aturan mereka tabrak," kecam Fenny.

Baik Fenny maupun kuasa hukumnya kembali menyoroti proses penyelidikan hingga penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian atas kasus dugaan penipuan serta penggelapan yang dituduhkan kepada suaminya.

"Coba bayangkan, suami saya ditangkap tanggal 3 Februari 2020, dan malamnya langsung ditahan, tanpa melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti. Proses ini yang kami tidak bisa terima, ada apa dan atas pesanan siapa," kata Fenny. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru