Senin, 27 April 2026 WIB

Berkas Perkara Oknum Camat Babalan Tetap Dilanjutkan

- Senin, 10 Februari 2020 19:38 WIB
Berkas Perkara Oknum Camat Babalan Tetap Dilanjutkan
Mata telinga/istimewa
Polda Sumut
MATATELINGA, Medan: Meski tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum terhadap Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Yafizham dan Sekcam Rosmiati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tentunya, keduanya akan menjalani proses persidangan.


Kini, penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih berupaya merampungkan berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) prakti pungli tersebut.

"Berkas perkara kedua tersangka OTT pungli Camat Babalan dan Sekcam Babalan itu tetap lanjut," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kemarin.

Menurut Nainggolan, penyidik akan secepatnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke kejaksaan untuk dapat segera disidangkan. Sejumlah saksi dan tersangka telah dimintai keterangan dalam berita acara.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan dua tersangka dugaan pungutan liar (pungli) yang terjaring OTT, yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekcam Rosmiati.


Sedangkan Kasi Trantib Rahmi Nurfadlina yang turut diamankan pada Rabu (29/1/2020) sore itu masih berstatus saksi. Namun, Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena berbagai pertimbangan dan kewenangan penyidik.
 
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengakui, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena faktor pekerjaan di ygnas. Belum ada penetapan tersangka baru.

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santama ketika dikonfirmasi mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap Camat Babalan Yafizham Parinduri,


[br]


Sekcam Rosmiati dan Kasi Terantib Camat Babalan Rahmi Nurfadlina (saksi), pihaknya masih melakukan penyidikan.

"Masih kita lakukan pemeriksaan. Kita lakukan gelar dulu selama 1x24 jam," kata Rony melalui telepon seluler, Kamis (30/1/2020).  

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja menyebutkan, OTT tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas menangkap camat dan dua staf yang menjabat sebagai sekcam dan kasi trantib.

OTT yang dilakukan petugas itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan/pungli dalam penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB), yang diduga dilakukan Camat Babalan, Kabupaten Langkat.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Yang diamankan, yakni oknum camat, sekcam dan satu orang stafnya," terang Tatan. 
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru