Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Amrizal Yakin Gugatan Kliennya Dikabulkan PN Lubuk Pakam

- Selasa, 04 Februari 2020 14:00 WIB
Amrizal Yakin Gugatan Kliennya Dikabulkan PN Lubuk Pakam
mtc/fajar
Amrizal dan Ardiansyah Hasibuan
MATATELINGA, Deliserdang: Amrizal SH., MH, berkeyakinan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam akan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan kliennya Marahabsa Simamora terkait kepemilikan sertifikat tanah. 


Keyakinan Amrizal ini diucapkannya usai menyerahkan Konklusi (kesimpulan) kepada majelis hakim yang menangani perkara Perdata Nomor:128/Pdt.G/2019/PN. Lbp ini dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang IV PN Pakam pada Selasa (4/2/2020).

"Proses persidangan sudah selesai hingga KONKLUSI, maka kami selaku kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruh nya, karena menurut hemat kami gugatan ini telah sesuai dengan bukti - bukti dan saksi - saksi yang kami ajukan,"sebut Amrizal didampingi rekannya Ardiansyah Hasibuan. 

Lanjut Amrizal, pihaknya tidak akan meragukan keputusan hakim ini nantinya. Dia berkeyakinan majelis hakim akan mengabulkan gugatan kliennya.  

"Kami tidak meragukan putusan hakim, kami percaya dan yakin majelis hakim bisa cermat menyikapi fakta - fakta yang terjalin di dalam persidangan, dan kami yakin majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan memutus perkara ini dengan seadil adilnya,"tandasnya. 


Sebelumnya, Majelis hakim yang memeriksa perkara langsung menanyakan kepada para kuasa hukum terhadap kesiapan Konklusi para kuasa hukum.  Para kuasa menjawab, sudah !!! Dan langsung para kuasa hukum menyerahkan Konklusi  mereka kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. 

"Konklusi sodara sudah saya terima, kepada para kuasa hukum  "kita akan lanjut ke agenda sidang berikutnya dalam agenda sidang putusan pada tanggal 25 Februari 2020",sebut ketua majeli.

Para kuasa hukum menyetujuinya, ketok palu hakim menandakan sidang ditutup.

[br]

Dalam kasus ini, Marahabsa Simamora melalui kuasa hukumnya Amrizal SH., MH dan Ardiansyah  Hasibuan menggugat Marsiyanto, PT Bank Mandiri, Abidin S Panggabean, Elly Rozalia dan BPN Deliserdang dalam kasus alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 31 yang terletak di Komplek Denai Asri Blok A-5, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pihak penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunannya sesuai dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor:31 yang terletak di Komplek Denai Asri Blok A-5, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan Luas: 105 m2, berdasarkan Akte Jual Beli Nomor 437/2009 tanggal 29 - 09 - 2009. 

Kemudian meminta agar majelis hakim menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk menyerahkan/ mengembalikan asli Sertifikat  Hak  Milik  tersebut. Kemudian menyatakan  Akta  Perikatan  Jual  Beli  Nomor  18  tanggal  13  Juli  2015  yang  di  buat dihadapan Notaris Abidin Soaduon Panggabean, SH (TERGUGAT III) adalah cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum. 

(Mtc/Fajar)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru