Senin, 27 April 2026 WIB

OTT di Kecamatan Babalan, Polisi Lakukan Pengembangan Setelah Tetapkan Dua Tersangka

- Jumat, 31 Januari 2020 23:06 WIB
OTT di Kecamatan Babalan, Polisi Lakukan Pengembangan Setelah Tetapkan Dua Tersangka
Hand Over
MATATELINGA, Medan : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, melakukan pengembangan pascaditetapkannya dua oknum di Kecamatan Babalan.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).

"Untuk berapa kali sudah melakukan dugaan pemerasan masih dikembangkan," ujarnya.

Dalam kasus oknum tangkap tangan (OTT), Polda Sumut amankan tiga orang yakni Camat, Sekcam dan Kasi Trantib di Kecamatan Babalan.




Dari ketiga yang diamankan, petugas menetapkan dua tersangka yakni, YP selaku Camat Babalan Kabupaten Langkat dan Ro selaku Sekcam Babalan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, sudah lakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Bahwa hasil gelar perkara yang dilaksanakan, menetapkan tersangka kepada YP selaku Camat Babalan Kabupaten Langkat dan Ro selaku Sekcam Babalan," katanya.

Dalam hal ini, Kombes Tatan juga mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka baru.





"Tidak ada (tersangka baru). Masih dua saja," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, OTT berlangsung di Kantor Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Jalan Arnan, Pelawi Utara pada Rabu (29/1/2020) siang.

Penangkapan terhadap oknum kecamatan tersebut membuat pegawai Kecamatan Babalan heboh. Dari penangkapan tersebut, lanjut Tatan, ada hasil yang diperoleh dari lokasi yakni amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara.

"Di dalam amplop tersebut berisikan uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar. Atau nilainya Rp 5 juta dari Ro selaku Sekcam," ungkapnya.




Polda Sumut juga amankan satu lembar surat nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIM tanggal 29 Januari 2020 ditanda tangani oleh camat Babalan YP.

Satu berkas permohonan SIMB dari atas nama YF surat disita dari RN selaku Kasi Trantib Camat Babalan.

Dari ketiga orang yang diamankan, polisi tetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru