Jumat, 31 Juli 2026 WIB

Poldasu OTT, Camat Babalan Beserta Staffnya Diamankan

Redaksi - Kamis, 30 Januari 2020 10:06 WIB
Poldasu  OTT, Camat Babalan Beserta Staffnya Diamankan
Mtc/Ist
MATATELINGA, Babalan : Pelayanan administrasi kependudukan, pengurusan ijin usaha serta urusan lainnya di kantor pemerintahan seringkali mengalami kendala. Menyikapi hal ini perlu ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum agar pelayanan kepada masyarakat ini benar-benar dijalankan dengan benar dan tidak menjadi lahan subur munculnya pungli.

Terkait dengan hal tersebut, Ditkrimsus Polda Sumut, lakukan operasi tangkap tangan terhadap Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (29/1/2020) siang.


Tidak hanya Camat, Informasi yang dihimpun pada Kamis (30/1/2020) operasi tangkap tangan juga dilakukan terhadap dua staff yang menjabat sebagai Sekcam dan Kasi Trantib.

Petugas Ditkrimsus Polda Sumut datang dengan mengendarai dua mobil yang langsung masuk ke kantor kecamatan tersebut yang berada di Jalan Arnan, Pelawi Utara.

Adapun identitas para pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni, Camat, YP. Sekcam Ro, dan RN kasi trantib Kecamatan Babalan.





OTT tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diduga dilakukan oleh oknum Camat Babalan Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan benar tiga orang diamankan dengan dugaan pungli.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Yang diamankan yakni oknum Camat, Sekcam dan satu orang staffnya," ujarnya, Kamis (30/1/2020).






Dari penangkapan tersebut, lanjut Tatan, ada hasil yang diperoleh dari lokasi yakni amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara.

"Di dalam amplop tersebut berisikan uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar. Atau nilainya Rp 5 juta dari Ro selaku Sekcam," ungkapnya.

Polda Sumut juga amankan satu lembar surat nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIM tanggal 29 Januari 2020 ditanda tangani oleh camat Babalan YP.

Satu berkas permohonan SIMB dari atas nama YF surat disita dari RN selaku Kasi Trantib Camat Babalan.

"Hingga kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru