Kamis, 18 Juni 2026 WIB

Sekda Tobasa: Tidak Ada Unsur Politik Dalam Kasus Pemecatan Dokter Tota Manurung

- Jumat, 10 Januari 2020 11:30 WIB
Sekda Tobasa: Tidak Ada Unsur Politik Dalam Kasus Pemecatan Dokter Tota Manurung
mtc/ist
Sekdakab Tobasa Drs. Audi Murphy Sitorus SH,
MATATELINGA, Tobasa: Berita terkait pemecatan ASN yang salah satu diantaranya Tota Manurung yang berprofesi sebagai dokter, menuai pro kontra di masyarakat Tobasa.  Pasalnya ASN ini mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil bupati berpasangan dengan Simson Panjaitan melawan petahana.

Banyak yang mengaitkan pemecatannya dengan pencalonan dirinya yang akan bertarung dengan petahana pada September 2020 nanti. 

Tota Manurung dinilai sebagian masyarakat orang yang kritis terhadap kinerja bupati. Namun banyak juga yang merasa senang dengan kinerja bupati yang memecat beliau karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas selama 46 hari. 

Sekdakab Tobasa Drs. Audi Murphy Sitorus SH, mengatakan jika pemecatan Tota Manurung tak ada kaitannya dengan politik. "Bukan hanya dirinya yang dipecat. Ada 7 orang yang dipecat dan 2 orang kena sanksi" terang beliau lewat pesan singkat, Jum'at (10/1).

"Jadi, bagaimana dengan yang enam orang lagi. Politik apa ke situ"? lanjut beliau.

Bupati Darwin Siagian melakukan pemecatan terhadap 7 orang, 2 orang diberikan sanksi di jajaran Pemkab Tobasa. Berita ini juga sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya.

Sekdakab Drs. Audi Murphy Sitorus SH menghimbau dan mengharapkan agar ASN bisa bekerja lebih baik."Kita tidak menginginkan hukuman ini dikenakan kepada rekan-rekan ASN, namun karena ini tuntutan peraturan, terpaksa dilakukan. Rekan ASN yang lain, agar mengambil hikmah dari keadaan ini, dengan meningkatkan disiplin dan kinerja" harap beliau.
 
ASN yang dipecat tersebut berdasarkan dasar hukum PP 53 tahun 2010.

"Karena ke 7 ASN tersebut tidak hadir lebih dari 46 hari dalam satu tahun yakni tahun 2019 tanpa keterangan. Pemecatan tersebut Berdasarkan PP 53 tahun 2010 pasal 10 poin 9 huruf d," terang Audy.

Berikut nama-nama ASN yang dikenakan sanksi penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri: 

Sanksi penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah setara 3 tahun:
1. Kennedy Panjaitan Bag TU di SMP 1 Laguboti.

Pembebasan Jabatan :
1. Marihot Pardosi UPT Puskesmas Borbor.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri:

1. Lasidi, Kelurahan Sangkar Nihuta.
2. Dr. Tota manurung, UPT Puskesmas Borbor
3. Nalom Sianipar,  Dinas Kominfo
4. Nurfrida Sianipar, UPT Puskesmas Lumban Lobu
5. Frans Viktor Pardosi, Bappeda
6. Marintan Lumban Tobing  Sekretariat DPKD
7. Dumaria Y. Simamora,  UPT  Laguboti.

(MTC/Pintor)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru