MATATELINGA, Tobasa: Usai dilantik, salah seorang Kepala Desa terpilih di Tobasa berinisial TP (41) kembali masuk ke sel tahanan Mapolres Tobasa. Dia dijemput oleh personil satuan Unit reskrim Polres Tobasa. TP merupakan tersangka dalam kasus asusila.
Pelantikan itu digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tobasa pada Senin (30/12/2019). TP dilantik dan diambil sumpah bersama 104 Kades lainnya oleh Bupati Ir. Darwin Siagian. Pelantikan itu dihadiri oleh para pejabat Pemkab, SKDP serta Muspida dan keluarga kades
Kepala Kejari Tobasa, Robin Sitorus SH, MH yang hadir dalam pelantikan itu menanggapi pelantikan TP yang berstatus tersangka dan ditahan dalam perkara asusila untuk menghormati hak asasinya. Pasalnya itu merupakan hak Kades terpilih tersebut.
"Beliau memiliki hak untuk dilantik dan diambil sumpahnya. Usai pelantikan, kasusnya tetap jalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah" terang mantan Kajari Masohi itu.
TP merupakan salah satu kepala desa terpilih yang terjerat kasus asusila beberapa waktu lalu. Kasusnya ditangani Polres Tobasa unit PPA dan kini kasusnya ditangani polres tobasa.
"Biasanya jika terbukti bersalah, maka beliau akan dinonaktifkan dari kepala desa. Namun jika tidak terbukti, beliau akan kembali memimpin desanya,"pungkas Robinson.
Kapolres Tobasa melalui Kanit Reskrim Akp Nelson Sipahutar saat dihubungi telepon selularnya mengatakan,, benar dan kini masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Tobasa.
(mtc/pintor)