Rabu, 29 April 2026 WIB

Kasus Alih Fungsi PT ALAM SP3

- Minggu, 22 Desember 2019 11:18 WIB
Kasus Alih Fungsi PT ALAM SP3
Hand Over
ilustrasi
MATATELINGA, Medan: Masyarakat masih ingat dengan kasus dugaan alih fungsi hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Setelah memakan waktu sekian lama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). Dimana dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan Direktur PT ALAM, Musa Idishah alias Dodi sebagai tersangka pada Januari lalu.




"Iya, sudah kita hentikan (penyidikannya)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Sabtu (21/12/2019) malam.

Rony menambahkan, penyidik mengeluarkan SP3 terhadap kasus itu pada bulan Oktober 2019. "Untuk tanggal pastinya, saya gak ingat. Tapi sekitar bulan Oktober," jelasnya.

Menurut Rony, penyidikan kasus itu dihentikan karena berkas perkara yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut sudah 5 kali dikembalikan.

"Karena berkas perkara yang kami kirim ke JPU sudah bolak balik dikembalikan sebanyak 5 kali. Jadi akhirnya penyidik berpendapat untuk menghentikan perkara tersebut," terangnya.





Ia mengakui, sesuai permintaan JPU Kejati Sumut, penyidik terus bekerja keras untuk melengkapi berkas perkaranya, namun tetap saja dikembalikan karena masih P-19 (Belum Lengkap).

"Sesuai permintaan JPU, sudah kami penuhi semua, tapi tetap berkas tetap dikembalikan," pungkasnya.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru