Kamis, 10 September 2026 WIB

Cet Mat Jaringan Narkoba, Diringkus Polsej TB Selatan

- Senin, 18 November 2019 20:15 WIB
Cet Mat Jaringan Narkoba, Diringkus Polsej TB Selatan
Mtc/Ist
Cet Mat jaringan Narkoba diringkus Polsek TB Selatan
MATATELINGA, Tanjung Balai:  Unit Reskrim Polsek TB Selatan mengungkap pelaku jaringan peredaran narkoba di  kebun kelapa sawit yang terletak di Jalan SMA 3 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Minggu (17/11/2019).





[adx]

Dalam pengkungkapan tersebut, petugas unit reskrim Polsek TB Selatan meringkus tersangka RR alias Cet Mat ,35,  warga Gang Sukun Lingkungan II kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai (Sesuai KTP), dengan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 51,82, gram, satu unit handphone warna hitam merk trawberry dengan nomor sim card 082267427051 dan nomor Imei 869276016212932, satu buah plastic warna hijau,satu buah amplop warna putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor Polisi dengan nomor mesin JF51E3460996 dan nomor rangka MH1JF5133CK479686.

Kaapolres Tanjung Balai AKBP Putu pada Matatelinga.com, Senin (18/11/2019) mengatakan, unit Reskrim Polsek T. Balai Selatan mendapat informasi dari warga yang layak dipercaya, bahwa ada  orang yang akan melakukan  transaksi narkotika jenis shabu dengan ciri-ciri celana panjang dan kaos bewarna hitam lengan pendek di kebun kelapa sawit belakang SMAN 3.





[adx]

Personil kita langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan turun kelapangan.
Saat tiba di kebun kelapa sawit tersebut personel/ petugas melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan didekatnya tepat dibawah pohon kelapa sawit ada satu orang laki-laki sedang berjongkok dengan memegang 1 (satu) buah plastic warna hijau.

Kemudian personil kita langsung menghampiri dan meringkus Cek Mat dan memerintahkan untuk mengeluarkan isi dari 1 (satu) buah plastic warna hijau dan kemudian, tersangka mengeluarkan isi dalam plastic tersebut yang di dalamnya berupa 1 (satu) buah amplop warna putih dan di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang di duga berisi narkotika jenis shabu, sebut Putu.

Tambah Putu,selanjutnya pertugas menanyakan kepemilikan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang di duga berisi narkotika jenis shabu tersebut, dan tersangka menjawab bahwa di duga narkotika jenis shabu tersebut milik rekanhya panggilan Gondrongyang sudah keburu kabur meninggalkanya pada saat sebelum Petugas unit Reskrim datang dan menangkap tersangka.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek TB Selatan, untuk proses pemeriksaan dan dimasukkan kedalam terali besi.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru