Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Jadi Kurir 45 Kg Sabu & 40.000 Ekstasi, Warga Riau Dijatuhi Hukuman Mati di Medan

- Kamis, 26 September 2019 15:30 WIB
Jadi Kurir 45 Kg Sabu & 40.000 Ekstasi, Warga Riau Dijatuhi Hukuman Mati di Medan
Mtc/fae
Warga Dumai, Riau bernama A Upek dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9/2019). Pria berusia 38 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah mengirimkan 45 Kg sabu-sabu, 40.000 butir pil ekstasi, dan 6 Kg keytamin ke Medan.
MATATELINGA, Medan: Warga Dumai, Riau bernama A Upek dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9/2019). Pria berusia 38 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah mengirimkan 45 Kg sabu-sabu, 40.000 butir pil ekstasi, dan 6 Kg keytamin ke Medan.

[adx]



Majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik menyatakan A Upek telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk  bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati," ucap Erintuah di hadapan terdakwa dan JPU di Ruang Cakra V.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar A Upek dijatuhi hukuman mati.

Menyikapi putusan majelis hakim, A Upek dan pengacaranya menyatakan akan menempuh upaya banding. JPU pun menyampaikan hal yang sama. 

A Upek ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, Minggu (23/12/2018) sekitar pukul 23.00 Wib. 

[adx]



Petugas Polrestabes Medan menyita 45 Kg sabu-sabu, 40.000 butir pil ekstasi, dan 6 Kg keytamin dari mobil Toyota Hilux bernomor Polisi BM 8464 CK yang dikendarainya. Narkotika itu disembunyikan dalam suku cadang alat berat.

Kepada petugas, A Upek mengaku bahwa narkotika itu dikirim dari Malaysia dan diambil di Dumai. Dia hanya menerima di darat dan dijanjikan upah Rp 20 juta per Kg narkotika yang berhasil diantar.(mtc/fae)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru