Jadi Kurir 45 Kg Sabu & 40.000 Ekstasi, Warga Riau Dijatuhi Hukuman Mati di Medan
Warga Dumai, Riau bernama A Upek dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9/2019). Pria berusia 38 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah mengirimkan 45 Kg sabu-sabu, 40.000 butir pil ekstasi, dan 6 Kg keytamin ke Medan.
Berita Sumut