Senin, 13 Juli 2026 WIB

Resedivis Beraksi, Pistol Polisi Melumpuhkannya

Redaksi - Selasa, 24 September 2019 06:00 WIB
Resedivis Beraksi, Pistol Polisi Melumpuhkannya
Mtc/Ist
MATATELINGA, Medan:  Petugas unit reskrim Polsek Percut Seituan, meringkus seorang residivis kambuhan berinisial SM alias Izal, 24, Warga  Jalan Kapten Jamil Lubis Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan dilumpuhkan dengan timah panas,Senin (23/9/2019).




[adx]

Selanjutnya tersangka kasus pencurian kenderaan bermotor roda dua ini, dengan luka tekmbak dibagian betisnya langsung dilarikan kerumah Sakit Brimob Poldasu, untuk mendapat perawatan.

Sedangkan rekannya  yang berinisial FS alias Kiko,29,warga Jalan Kolam Ujung Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara dan seorang penadahnya berinisial Ro,27,warga Jalan Garu III Medan Amplas, kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, tak memberikan perlawanan saat ditangkap.

Baca Juga:  Beredar Kabar Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Uang Milik Pemprov Sumut

Dari tangan para tersangka turut diamankan barang bukti 3 set kunci letter L, 4 set kunci pas, 3 set anak kunci letter T, uang Rp 550 Ribu, 1 buah cincin, 1 unit sepedamotor Suzuki Satria FU BK 6555 XZ, 1 unit sepedamotor Yamaha Vega Z R Nopol BK 4915 CF, dan 1 unit sepedamotor kawasaki Ninja R Nopol BK 3873 VAR.




[adx]

Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo didampingi Kanit Reskrim, Iptu MK Daulay serta Panit Reskrim, Ipda Supriadi ketika ditanya wartawan mengatakan salah satu tersangka berinisial SM alias Izal ini sudah berulang kali melakukan aksi Curanmor dengan modus merusak sarang kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.

Bukan hanya di wilayah kota Medan tapi hingga ke kawasan wisata Penatapan Sibolangit, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara. "Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,"sebutnya.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru