Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Punya Tiga Nama Samaran, Buronan Polres Sibolga Ini Diringkus di Tangerang

- Jumat, 20 September 2019 12:09 WIB
Punya Tiga Nama Samaran, Buronan Polres Sibolga Ini Diringkus di Tangerang
Mtc/ist
Seorang pelaku tindak kejahatan kriminal berhasil dibekuk tim Reskrim Polres Sibolga dari tempat persembunyiannya di wilayah Tangerang Propinsi Banten, Rabu (18/9/2019). Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit kendaraaan roda empat Toyota Kijang Innov
MATATELINGA, Sibolga: Seorang pelaku tindak kejahatan kriminal berhasil dibekuk tim Reskrim Polres Sibolga dari tempat persembunyiannya di wilayah Tangerang Propinsi Banten, Rabu (18/9/2019). Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit kendaraaan roda empat Toyota Kijang Innova warna hitam nomor polisi B.1817 KYG.


[adx]


Kapolres Sibolga AKBP.Edwin H.Hariandja,SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP.Dahrun Harahap SH mengatakan tersangka  berinisial " H S " alias Jack alias Ucok alias Herman (34) warga jalan KS Tubun kelurahan Sarudik Tapanuli Tengah ditangkas berdasarkan laporan polisi nomor LP/19/I/2019/SU/Res.Sibolga tertanggal 28 Januari 2019.

"Tersangka "HS" alias Jack alias Ucok alias Herman yang memiliki nama samaran hingga tiga ini juga dikenal licin dalam mengelabuhi aparat kepolisian yang hendak membekuknya, dan lagi tersangka tersebut sering berpindah tempat hingga akhirnya dapat kami bekuk di wilayah hukum Tangerang Propinsi Banten," ujar mantan Kasat Binmas Polres Asahan ini  kepada matatelinga.com Jum'at (20/9/2019).


[adx]


Dalam pengembangan perkara terhadap tersangka " H S " alias Jack alias Ucok alias Herman di dapat barang bukti satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota  Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1817 KYG namun oleh penadahnya telah diganti dengan plat nomor asal daerah Palembang hal tersebut untuk mengelabuhi aparat kepolisian yang sudah memburunya.

Perburuan terhadap barang bukti tersebut hingga kewilayah hukum Poltabes Palembang dan Polres Bayuasin , dan akhirnya kami dapat memboyong tersangka serta barang buktinya .

"Terhadap tersangka "HS alias  Jack alias Ucok alias Herman" ini  dapat dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuma 4 tahun penjara , namun demikian kami masih akan terus mengembangkan perkara ini," pungkasnya. (mtc/ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru