Selasa, 28 April 2026 WIB

Polisi 'Borgol' Empat Tersangka Narkoba di Simalungun, Satu Orang Honorer Damkar

- Sabtu, 31 Agustus 2019 10:00 WIB
Polisi 'Borgol' Empat Tersangka Narkoba  di Simalungun, Satu Orang Honorer Damkar
Hand Over
MATATELINGA, Simalungun: Satres Narkoba Polres Simalungun lagi-lagi berhasil meringkus tersangka jaringan pengedar narkotika jenis sabu  dari sejumlah lokasi berbeda pada Rabu, (28/8/2019).



[adx]

Lokasi pertama  sekira pukul 20.30 wib di Simpang Kliwon Nagori Karang Anyer kec. Gunung Maligas Kab. Simalungun, kemudian sekira pukul 22.30 wib di jl. Melur kel. Sitalasari kec. Siantar barat kota Pematang Siantar.

Serta terakhri sekira pukul 23.30 wib di jl. Angkola Gg. Delima kel. Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota pematang Siantar.

Ke empat tersangka masing-masing berinisial AR, (44) seorang honorer pemadam kebakaran Kota Pematang Siantar warga Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kab. Simalungun; A (34) warga Jl. Medan Simpang Kerang Pematang Siantar.

HS (34)warga Jl. Singosari Kec. Siantar Martoba Pematang Siantar, dan  RS (38 )  warga Jl. Angkola Gg. Delima Kec. Siantar Utara Pematang Siantar.                                                                              Dari para tersangka juga berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk lucky strike warna biru didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu (1.61gr), 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 53 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit hp merk icherry warna biru, 3 buah gunting masing-masing berwarna hitam kuning dan merah jambu, 2 buah mancis warna merah dan kuning, 1 buah tempat gulungan isolasi.




[adx]

Kemudian 1 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu (101.49gr), 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 6 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu (45.25gr),1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 18 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu (10.72gr), 1 buah box berbentuk buku merk the new enghlish warna merah, 1 buah alat penyegal plastik merk getra warna biru, 2 unit hp nokia warna hitam, 1 unit hp nokia warna biru.

Selain itu ada juga 1 bungkus kotak rokok merk sampoerna didalamnya berisi 2 buah pipet dan 2 bungkus plastik klip sisa narkotika jenis sabu (0.23gr), 2 bungkus plastik klip didalamnya berisi 99 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 23 plastik klip kecil kosong, 1 unit HP Nokia warna hitam. Ditotal jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu sekitat 159,3 gram.

Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba AKP TP. Butarbutar, S.H.,M.H., menyebutkan kronologis pengungkapan jaringan peredaran narkoba sabu tersebut bahwa pada hari Rabu, (28/8/2019) sekira pukul 19.00 wib petugas Satuan Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwasanya ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu selanjutnya unit opsnal berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang pria mengaku bernama inisial (AR).



[adx]

Kemudian dilakukan introgasi bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial (A) yang berada di P. Siantar, selanjutnya unit opsnal berangkat kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka (A) beserta 1 orang temannya didalam rumah yang beralamat di Jalan Melur Kota P. Siantar berikut barang bukti.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap A diakuinya bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial D yang berada di dalam lapas melalui paket kiriman dan lanjut dilakukan introgasi kepada tersangka, Ia ada mengakui bahwasanya narkotika jenis sabunya ada disimpan kepada seorang pria berinisial R yang berada di Jalan Angkola Kel. Martoba Kec. Siantar Utara selanjutnya unit opsnal berangkat kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka R berikut barang buktinya.

Selanjutnya petugas langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Terhadap keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam hukuman penjara diatas lima tahun dan denda Rp 1 milyar," pungkas AKP TP. Butarbutar. (mtc/josua)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru