Kamis, 10 September 2026 WIB

Nyambi Jadi Kurir Sabu, IRT Asal Langkat Dihukum 11 Tahun Penjara

- Jumat, 16 Agustus 2019 13:38 WIB
Nyambi Jadi Kurir Sabu, IRT Asal Langkat Dihukum 11 Tahun Penjara
Mtc/ist
Seorang ibu rumah tangga (IRT) dihukum 11 tahun penjara karena terlibat dalam kasus narkoba. Wanita bernama Enda Yani Saida (36) seorang ibu rumah tangga di Dusun II Bakti Desa Paya Tambak Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat itu juga dihukum denga
MATATELINGA, Medan: Seorang ibu rumah tangga (IRT) dihukum 11 tahun penjara karena terlibat dalam kasus narkoba. Wanita bernama Enda Yani Saida (36) seorang ibu rumah tangga di Dusun II Bakti Desa Paya Tambak Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat itu juga dihukum dengan dedan Rp 1 miliat subsider 3 bulan kurungan.

Dia tidak sendirian dalam kasus ini, rekannya Saiful Amri juga diberi hukuman yang sama oleh majelis hakim yang diketuai Fahren SH M.Hum di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8/2019). Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan sabu seberat 200 gram.


[adx]


Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Enda Yani Saida dan Saiful Amri masing-masing 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan kurungan," tegas Fahren.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menuturkan hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.


[adx]


"Hal yang meringankan karena kedua terdakwa bersikap sopan dan berterus terang serta menyesali perbuatannya. Keduanya juga merupakan tulang punggung keluarga," ucap Hakim Fahren.

Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan Syarifatah Sembiring SH dan Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Jaksa Randi Tambunan SH menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor SH yang meminta keduanya dihukum 14 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.


[adx]


Sementara itu mengutip dakwaan dari Jaksa Nelson, bermula pada hari Kamis 22 November 2018, saksi Kelly Wahyudi selaku  petugas kepolisian Polda Sumut mendapat informasi dari informan yang layak dipercaya  bahwa ada 2 orang pengedar sabu.

Menanggapi informasi tersebut, informan memberikan nomor Hp terdakwa Amri kepada petugas kepolisian yakni saksi Kelly dan menghubungi terdakwa Amri dengan  memesan sabu seberat 200 gram.

Selanjutnya, keesokan harinya  pada hari saksi Kelly mendapat telepon dari terdakwa Amri dan mengatakan bahwa barang sabu seberat 200 gram dengan harga sebesar Rp124 juta.


[adx]


Kemudian terdakwa Amri mengajak saksi Kelly Wahyudi untuk bertemu di Jalan Medan Banda Aceh Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat tepatnya di Kafe Podo Trisno.

Setelah sampai di lokasi, saksi petugas yang menyamar menghubungi terdakwa Amri memberitahu bahwa sudah di tempat yang telah dijanjikan.

Mendengar hal itu, terdakwa Amri langsung menuju tempat transaksi yang telah disepakati, setelah bertemu, kemudian saksi Kelly bersama terdakwa Amri dan terdakwa Enda berjalan ke parkiran Cafe Podo Trisno melakukan transaksi dan saat itu juga saksi Kelly mengatakan "Polisi" dan langsung mengamankan terdakwa Amri dan terdakwa Enda.


[adx]


Saat di interogasi terdakwa Enda mengakui memperoleh sabu tersebut dari Apug (DPO) dengan harga Rp55 juta, dan apabila narkotika tersebut dapat terjual oleh terdakwa Amri akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp14 juta.

Kemudian kedua terdakwa beserta barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna coklat merk Planet Ocean, dua bungkus plastic tembus pandang yang berisikan sabu seberat 200 gram dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut. (mtc/fae)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru