MATATELINGA, Medan: Dua orang pengguna barang haram narkotika golongan I jenis sabu, saat melintas di Jalan Perjuangan km 12 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, diringkus Tim Pegasus Polsek Sunggal, Minggu (7/7/2019) lalu.
[adx]
Masing masing kedua tersangka yang diamankan berinisial JS ,28, dan AS ,34, keduanya merupakan warga Jalan Masjid km 12 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Syarief Ginitng mengatakan, penangkapan ini bermula saat Tim Pegasus Polsek Sunggal melaksanakan patroli antisipasi kejahatan jalanan.
"Tim kita melihat kedua tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kedua tersangka kemudian diperintahkan untuk berhenti," sebutnya, Jumat (19/7/2019).
"Saat kita periksa, mereka tak bisa berkutik saat ditemukan barang bukti sabu dari saku celana," akunya.
[adx]
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,08 gram serta satu unit Sepeda Motor Merk Supra X BK 2618 GR.
Selanjutnya tim membawa tersangka bersama dengan barang bukti ke Mako Polsek Sunggal guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," sebutnya.