MATATELINGA, Labuhanbatu : Polres Labuhanbatu menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal merk luffman. Puluhan ribu bungkus rokok dan 1 truk Container beserta dua orang warga Aceh di amankan ke Polres Labuhanbatu, Kamis (11/7/2019).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, SH, SIK menerangkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, ada Mobil Truck Tronton warna Putih Kuning dengan Nopol BL 8845 PZ yang diketahui milik Ekspedisi Muslim Ekspres akan melintas di wilayah Polres Labuhanbatu.
" Informasi tentang rokok tanpa bea cukai itu dari masyarakat, dan personil Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan di perbatasan Riau, Sikampak, dan kita amankan, Supir dan kenek juga Truck beserta puluhan ribu bungkus rokok ke Polres Labuhanbatu," papar Kapolres pada saat Press Conference di Polres Labuhanbatu.
Sebanyak 158 tim atau 79.000 bungkus rokok merek Luffman, truk beserta supir dan kenek diamankan.
Dari hasil interogasi yang dilakukan kepada Supir, Baktiar Usman (43) dan Zulfensi Irwan (23) wara Aceh, bahwasanya barang tersebut diperoleh dari Amir di daerah Jambi, dengan upah sebesar Rp.10 juta dengan tujuan Medan Sumatera Utara.
Barang tersebut tidak diketahui pasti pemiliknya, karena saat memuat barang tersebut, berada di rumah kosong di tengah hutan dan tidak ada penghuninya, Begitu juga dengan tujuannya.
[adx]
Dari keterangan yang dijelaskan oleh Supir Truck, Baktiar Usman, dirinya bertemu Amir yang tidak dikenalinya, kemudian Amir tawarkan paket pengiriman berupa snack menuju Medan dengan upah Rp. 10 juta.
" Kami jumpa sama dia (Amir) dan ditawari kiriman paket itu yang kami ketahui berupa snack, berada di rumah kosong di daerah hutan, dan tujuan Medan kami tidak tahu siapa yang akan terima," kata Baktiar.
Ditkasir kerugian Negara sebesar Rp. 268.600.000, -. Selanjutnya barang bukti diserahkan ke Bea Cukai Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut. (mtc/zul)