Rabu, 20 Mei 2026 WIB

Jaringan Narkoba Hendak Lari Pintu Belakang Langsung di Tangkap Polisi

Rompas - Selasa, 09 Juli 2019 20:15 WIB
Jaringan Narkoba Hendak Lari Pintu Belakang Langsung di Tangkap Polisi
Matatelinga.com
AKBP H Ikhwan Lubis SH.MH didampungi Kasat Narkoba AKP Sukarman SH memberi keterangan penangkapan jaringan Narkoba
MATATELINGA, Belawan:  Petugas Satuan Barkoba Pokres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap bandar daun ganja kering seberat 40 kilo (40) bal pada Senin malam (8/7//2019) dengan tersangka berinisial Ju.

[adx]

Penangkapan bandar daun ganja kering tersebut berkat adanya informasi sari warga setempat yang mengatakan bawa ada seseorang dilikungannya sebagai bandar ganja baru saja menerima 1 goni dan 1 ember plastik ganja kering asal Aceh.

Menidak lanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Akp Sukarman SH bersama anggota menuju ke tempat kejadian perkara di Jalan Baru Lingkunga 15 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan kota Medan.

Petugas yang tiba dilokasi penangkapan melihat tersangka ada didalam rumahnya, saat kedatangan petugas berusaha melarikan diri dari pintu belakang. Saat itu rumah tersangka sudah dikepung petugas,tersangka yang melarikan diri langsung dikejar dan berhasil ditangkap.



Petugas kemudian memanggil Kepala Lingkungan 15 dan bersama sama melakukan penggeladahan rumah tersangka.Dari dalam rumah tersangka menemukan 1 goni plaatik warna putih berisi 22 kilo ganja dan ember plastik berisi 18 kilo ganja.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan dan saat diperiksa tersangka mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang baru diantar oleh temannya dari Aceh untuk dijual di Medan Utara. Ganja seberat 40 kilo tersebut belum dibayar dan setelah laku akan dibayar dengan cara uangnya akan dijemput oleh Ismail warga Aceh.

[adx]

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H Ikhwan Lubis SH.MH didampungi Kasat Narkoba AKP Sukarman SH mengatakan bahwa tersangka, Julpan melaggar Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman 6 (enam)Tahun penjara maksimal Hukuman mati.

Masih kata Kapolres, selain kasus diatas petugas Satuan Naekoba juga ada menangkap pengedar 1 kilo ganja,pengedar sabu sabu dan pengedar Pil Ekstasi yang ditangkap diwayah Hukum Pol Pelabuhan Bekawan sebanyak 28 orang diantaranya 2 orang wabita dan kini mereka meringkum disel Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru
Kodim 0205/TK Gelar PSJM

Kodim 0205/TK Gelar PSJM

MATATELINGA, Karo Guna memelihara, sekaligus meningkatkan kesiapan fisik prajurit, Komando Distrik Militer (Kodim) 0205/TK melaksanakan ke

Lifestyle